Tarif 6 ruas tol bakal naik di atas 10%

Kamis, 02 Februari 2012 - 09:58 WIB
Tarif 6 ruas tol bakal...
Tarif 6 ruas tol bakal naik di atas 10%
A A A
Sindonews.com – Pemerintah saat ini tengah melakukan evaluasi Standar Pelayanan Minimum (SPM) terhadap enam ruas tol yang direncanakan tarifnya akan naik pada tahun 2012 ini dengan kisaran 10–12 persen.

Kenaikan tarif enam ruas tol tersebut telah diatur dalam Undang-undang (UU) No 38/2004 tentang Jalan, khususnya pada Pasal 48 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 15/2005 tentang Jalan Tol yang mengatur evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali.

“Waktu kenaikan tarif tol tersebut akan disesuaikan dengan nilai inflasi di masing-masing wilayah dan diperkirakan penyesuaian tarif keenam ruas tol tersebut antara 10 persen hingga 12 persen,” kata Ketua Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Gazaly di Jakarta kemarin.

Enam ruas tol yang direncanakan akan naik tarifnya pada tahun ini adalah Kanci-Pejagan; Jakarta-Cikampek; Prof Dr Sedyatmo (tol Bandara Soekarno- Hatta); Surabaya-Gresik; Waru-Juanda; dan Jakarta Outer Ring Road seksi W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan). Menurutnya, keenam ruas tol yang akan dinaikkan tarifnya tersebut harus memenuhi SPM yang telah tetapkan dalam UU.

“Harus dilakukan evaluasi SPM terlebih dahulu sebelum dinaikkan tarifnya. Bila dinilai belum memenuhi, maka pemerintah akan menunda sampai SPM tersebut benar-benar terpenuhi,” tegasnya.

Kenaikan tarif baru ini berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi. Penyesuaian tarif tersebut dalam rangka menjaga iklim investasi terutama pengembalian modal investor. Selain itu juga untuk meningkatkan pelayanan dan penyesuaian terhadap pengaruh inflasi.

Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk Adityawarman mengatakan, dari enam ruas tol yang akan dinaikkan tarifnya, dua di antaranya dioperasikan oleh Jasa Marga. Kedua ruas tol tersebut adalah Jakarta-Cikampek dan tol Prof Dr Sedyatmo atau tol Bandara Soekarno-Hatta.

Sebagaimana diketahui, 7 Oktober 2011 lalu pemerintah baru saja menaikkan tarif di 14 ruas tol. Menurut Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto besarnya tarif awal dan penyesuaian tarif tol yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri dalam UU Nomor 38/2004 pasal 48 dan PP No 15/2005 pasal 68 ayat (3).

"Besarnya tarif awal ditetapkan pada saat penandatanganan Perjanjian Pengusaha Jalan Tol (PPJT) dan dilakukan penyesuaian per dua tahun diatur dalam PPJT antara pemerintah dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)," ungkap Djoko kala itu.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0498 seconds (0.1#10.140)