Jokowi Soal Gaji Buruh Dipotong 3% Buat Tapera: Semua Sudah Dihitung

Senin, 27 Mei 2024 - 21:07 WIB
loading...
Jokowi Soal Gaji Buruh Dipotong 3% Buat Tapera: Semua Sudah Dihitung
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sela acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan, di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). FOTO/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal gaji buruh atau karyawan swasta yang dipotong 3% untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ). Jokowi mengklaim bahwa aturan tersebut telah diperhitungkan.

"Semuanya dihitung lah biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga pasti ikut berhitung. Mampu atau gak mampu berat atau gak berat," kata Jokowi usai menghadiri acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan, di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Jokowi mencontohkan seperti kebijakan BPJS. Awal mulanya mendapatkan respon ramai dari masyarakat. Tapi, katanya, setelah berjalan masyarakat dapat merasakan manfaatnya.

"Seperti dulu waktu BPJS, diluar yang BPI gratis 96 juta kan juga rame. Tapi setelah berjalan kan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan kalau belum biasanya pro dan kontra," kata Jokowi.



Diberitakan sebelumnya, Gaji pekerja termasuk karyawan swasta, bakal kena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ). Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer. Pada Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.

Bahkan pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, Melainkan pegawai swasta dan pekera lain yang menerima gaji atau upah. Pada pasal 14 tertuang bahwa simpanan peserta pekerja untuk Tapera ini dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.

Besaran simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.

Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam Pasal 15 ayat 1 PP itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1975 seconds (0.1#10.140)