Jangan intervensi penetapan upah buruh

Kamis, 02 Februari 2012 - 20:48 WIB
Jangan intervensi penetapan...
Jangan intervensi penetapan upah buruh
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menegaskan keputusan upah oleh Dewan Pengupahan Daerah harus bebas dari intervensi.

"Sistem penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) harus menerapkan pola konsistensi pada peraturan. Sehingga apapun keputusan pengupahan yang ditetapkan pemerintah kabupaten/kota ataupun provinsi harus sesuai dengan apa yang dihasilkan Dewan Pengupahan Daerah," katanya usai menyaksikan penandatangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Indocement Tbk, di Jakarta, Kamis (2/2/2012).

Dirinya menyimpulkan, adanya demo buruh yang memblokade jalan tol kemarin bukan karena pemerintah terlambat merespons. Akan tetapi karena inkonsistensi stakeholder yang terlibat untuk melaksanakan apa yang sudah digariskan dalam surat keputusan gubernur tentang UMK Banten.

Banyak pihak juga tidak konsisten melaksanakan keputusan dewan pengupahan daerah sehingga aksi demo pun terjadi sementara pemerintah sendiri tidak mempunyai kewenangan di area pengupahan daerah tersebut.

Dia juga menjelaskan, kepala daerah harusnya hanya berpatokan pada satu kesimpulan yakni di dewan pengupahan daerah sedangkan pekerja dan pengusaha juga harus tunduk apapun keputusan dewan. Dewan pengupahan juga harus transparan dan melibatkan kontrol untuk semua stakeholder.

"Jika ini dicermati oleh semua pihak saya yakin tidak akan ada revisi pengupahan di daerah masing-masing," ungkapnya.

Sementara untuk solusi jangka menengah dan panjang, penetapan upah nasional harus menyamai upah pegawai negeri sipil (PNS) yakni berbasis produktivitas dan kinerja. Di sini, kualitas pekerja dan kapasitas perusahaan akan menjadi ukuran penting.

Kebijakan ini dinilainya akan mewujudkan keadilan dan objektivitas kedua belah pihak. Dewan pengupahan pun terus melakukan survei untuk menghitung berapa kebutuhan hidup di daerah masing-masing.

"Mengenai penangguhan perusahaan yang tidak mampu menggaji sesuai ketentuan, penangguhan akan dilakukan sesuai peraturan perundangan atas seizin gubernur dan melalui audit serta penghitungan yang tepat," tandasnya. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
8 menit yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
15 menit yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
19 menit yang lalu
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
20 menit yang lalu
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
1 jam yang lalu
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
2 jam yang lalu
Infografis
AS Peringatkan Israel:...
AS Peringatkan Israel: Jangan Hancurkan Lebanon Seperti Gaza!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved