Jangan intervensi penetapan upah buruh

Kamis, 02 Februari 2012 - 20:48 WIB
Jangan intervensi penetapan upah buruh
Jangan intervensi penetapan upah buruh
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menegaskan keputusan upah oleh Dewan Pengupahan Daerah harus bebas dari intervensi.

"Sistem penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) harus menerapkan pola konsistensi pada peraturan. Sehingga apapun keputusan pengupahan yang ditetapkan pemerintah kabupaten/kota ataupun provinsi harus sesuai dengan apa yang dihasilkan Dewan Pengupahan Daerah," katanya usai menyaksikan penandatangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Indocement Tbk, di Jakarta, Kamis (2/2/2012).

Dirinya menyimpulkan, adanya demo buruh yang memblokade jalan tol kemarin bukan karena pemerintah terlambat merespons. Akan tetapi karena inkonsistensi stakeholder yang terlibat untuk melaksanakan apa yang sudah digariskan dalam surat keputusan gubernur tentang UMK Banten.

Banyak pihak juga tidak konsisten melaksanakan keputusan dewan pengupahan daerah sehingga aksi demo pun terjadi sementara pemerintah sendiri tidak mempunyai kewenangan di area pengupahan daerah tersebut.

Dia juga menjelaskan, kepala daerah harusnya hanya berpatokan pada satu kesimpulan yakni di dewan pengupahan daerah sedangkan pekerja dan pengusaha juga harus tunduk apapun keputusan dewan. Dewan pengupahan juga harus transparan dan melibatkan kontrol untuk semua stakeholder.

"Jika ini dicermati oleh semua pihak saya yakin tidak akan ada revisi pengupahan di daerah masing-masing," ungkapnya.

Sementara untuk solusi jangka menengah dan panjang, penetapan upah nasional harus menyamai upah pegawai negeri sipil (PNS) yakni berbasis produktivitas dan kinerja. Di sini, kualitas pekerja dan kapasitas perusahaan akan menjadi ukuran penting.

Kebijakan ini dinilainya akan mewujudkan keadilan dan objektivitas kedua belah pihak. Dewan pengupahan pun terus melakukan survei untuk menghitung berapa kebutuhan hidup di daerah masing-masing.

"Mengenai penangguhan perusahaan yang tidak mampu menggaji sesuai ketentuan, penangguhan akan dilakukan sesuai peraturan perundangan atas seizin gubernur dan melalui audit serta penghitungan yang tepat," tandasnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8798 seconds (0.1#10.140)