Keputusan Dewan Pengupahan Daerah harus bebas intervensi

Jum'at, 03 Februari 2012 - 08:50 WIB
Keputusan Dewan Pengupahan...
Keputusan Dewan Pengupahan Daerah harus bebas intervensi
A A A
Sindonews.com – Keputusan upah oleh Dewan Pengupahan Daerah harus bebas dari intervensi. Dengan demikian, apa pun keputusan pengupahan yang ditetapkan pemerintah kabupaten/kota ataupun provinsi harus sesuai dengan apa yang dihasilkan Dewan Pengupahan Daerah.

Penegasan itu disampaikan Menakertrans Muhaimin Iskandar untuk merespons banyaknya demonstrasi buruh belakangan ini. Menurut dia, aksi demo seperti dilakukan buruh Bekasi dan Tangerang bukan karena pemerintah telat merespons, tapi karena banyak pihak juga tidak konsisten melaksanakan keputusan Dewan Pengupahan Daerah dan inkonsistensi stakeholder melaksanakan SK gubernur tentang UMK.

“Sehingga aksi demo pun terjadi, sementara pemerintah sendiri tidak mempunyai kewenangan di area pengupahan daerah tersebut,” ujar Muhaimin seusai menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja bersama (PKB) PT Indocement Tbk di Jakarta kemarin.

Dia pun mengingatkan bahwa dalam mengambil keputusan UMK, kepala daerah hanya berpatokan pada satu kesimpulan, yakni di Dewan Pengupahan Daerah.Begitu pun pekerja dan pengusaha juga harus tunduk pada apa pun keputusan Dewan.Terhadap Dewan Pengupahan,dia berharap mereka bisa melakukan survei dan melibatkan kontrol semua stakeholder.

“Jika ini dicermati oleh semua pihak, saya yakin tidak akan ada revisi pengupahan di daerah masing-masing,” katanya. Untuk solusi jangka menengah dan panjang, Muhaimin menargetkan penetapan upah nasional harus menyamai upah pegawai negeri sipil (PNS), yakni berbasis produktivitas dan kinerja.

Dengan demikian, kualitas pekerja dan kapasitas perusahaan akan menjadi ukuran penting.Kebijakan ini pun dinilainya akan mewujudkan keadilan dan objektivitas kedua pihak. Dewan Pengupahan pun terus melakukan survei untuk menghitung berapa kebutuhan hidup di daerah masing-masing.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto sepakat keputusan di Dewan Pengupahan harus dihormati karena Dewan Pengupahan melibatkan buruh,pengusaha, pakar, dan ahli statistik yang kompeten di bidangnya. Namun dia mengingatkan, berdasarkan praktik yang terjadi selama ini, pemerintah pusat harus mengawasi pemerintah daerah yang sering mengintervensi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMK.

“Kinerja Dewan Pengupahan itu sebenarnya sudah efektif di mana mereka melakukan survei setiap tiga bulan sekali, lalu dicocokkan dengan mekanisme yang ada,” terangnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono menilai kesejahteraan kaum buruh di Indonesia kurang diperhatikan oleh pemerintah maupun pengusaha sehingga melakukan unjuk rasa. Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, dia menilai perlunya dilakukan pengkajian mengenai hak-hak kelayakan hidup mereka.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0568 seconds (0.1#10.140)