Awas! PPN 12% Menggerus Daya Beli yang Sebelumnya Sudah Lesu
Jum'at, 22 November 2024 - 07:50 WIB
loading...
Komisi XI DPR RI telah menegaskan bahwa penundaan kenaikan PPN menjadi 12% tidak perlu mengubah UU HPP (Harmonisasi Peraturan Pajak) 2021. Ini berarti prosesnya bisa diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) saja. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Komisi XI DPR RI telah menegaskan bahwa penundaan kenaikan PPN menjadi 12% tidak perlu mengubah UU HPP (Harmonisasi Peraturan Pajak) 2021. Ini berarti prosesnya bisa diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) saja.
"DPP PKB ikut mengadvokasi pandangan itu. UU HPP itu memang memberi ruang untuk exit, sehingga kenaikan PPN bukan harga mati. Tergantung situasi ekonomi rakyat. Maka keputusan saat ini ada di tangan presiden," demikian disampaikan Ketua DPP PKB Dita Indah Sari di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga: Garuda Biru Tolak PPN 12% Menggema di Twitter
PKB paham bahwa pemerintah butuh penguatan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Namun Ia memberikan catatan bahwa situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Apalagi kenaikan PPN akan mengganggu rantai produksi manufaktur dan padat karya, yang bisa berujung pada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pekerja. Hingga Oktober 2024, PHK terlapor sudah 64.947 orang.
"DPP PKB ikut mengadvokasi pandangan itu. UU HPP itu memang memberi ruang untuk exit, sehingga kenaikan PPN bukan harga mati. Tergantung situasi ekonomi rakyat. Maka keputusan saat ini ada di tangan presiden," demikian disampaikan Ketua DPP PKB Dita Indah Sari di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga: Garuda Biru Tolak PPN 12% Menggema di Twitter
PKB paham bahwa pemerintah butuh penguatan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Namun Ia memberikan catatan bahwa situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Apalagi kenaikan PPN akan mengganggu rantai produksi manufaktur dan padat karya, yang bisa berujung pada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pekerja. Hingga Oktober 2024, PHK terlapor sudah 64.947 orang.
Lihat Juga :