Gaji besar buruh, kematian bagi usaha kecil

Sabtu, 04 Februari 2012 - 10:10 WIB
Gaji besar buruh, kematian bagi usaha kecil
Gaji besar buruh, kematian bagi usaha kecil
A A A
Sindonews.com - Buruh di Bekasi dan Tangerang menganggap upah yang telah disepakati dalam mediasi buruh-pengusahan masih terlalu kecil. Sebaliknya bagi pengusaha, upah buruh hasil kesepakatan terlalu besar. Dengan upah buruh yang terlalu besar itu, akan menjadi kematian bagi usaha kecil.

Ketua advokasi kebijakan publik Apindo, Antony Herman menyatakan, kenaikan gaji buruh di Bekasi dan Tangerang dirasa terlalu besar. Apindo pun mengingatkan kepala daerah untuk tidak meremehkan pengusaha.

"Bayangkan kemarin kenaikan gaji buruh 18,5 persen sampai 36 persen kenaikannya. Itu berlaku dari usaha kecil-mungil sampai besar. Bagi usaha kecil ini bisa jadi lonceng kematian bagi mereka. Ada suasana politis lebih kental. Seolah-olah melecehkan teman-teman yang sudah bekerja keras, melakukan survei dan sebagainya," kata dia dalam Polemik Sindo Radio bertajuk "Buruh Mengeluh" di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2012).

Menurutnya, sekarang ini sulit mencari kepuasan. Buruh harus memuaskan diri, menerima apa yang ada. Gugatan Apindo terkait keputusan Gubernur agar bisa menyadarkan kepala daerah menepati mekanisme yang ditetapkan. Upah minimum ditetetapkan melalui musyawarah.

"Masalahnya kemarin itu tidak mengikuti mekanisme itu," ucapnya.

Pernyataan Antony tentu saja diprotes kalangan buruh. Buruh menilai Apindo tidak pro kesejahteraan buruh.

"Sudah saatnya rezim upah murah itu dihentikan. Dari era Soeharto kebijakan upah murah selalu dikedepankan pengusaha dan pemerintah. Kalau di brosur di BKPN masih ada brosur upah buruh di Indonesia kompetitif. Itu artinya sangat murah. Padahal upah buruh yang kemarin digugat kenaikannya di Bekasi dan Tangerang itu tak sampai USD200 per tahun," protes M. Iqbal, presiden KPSI/ FSPMI, dalam forum yang sama.(wbs)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6651 seconds (0.1#10.140)