Mayoritas perusahaan di Jabar mampu bayar UMK

Sabtu, 04 Februari 2012 - 15:22 WIB
Mayoritas perusahaan...
Mayoritas perusahaan di Jabar mampu bayar UMK
A A A
Sindonews.com - Bagi para pengusaha padat karya atau kecil menengah yang tidak mampu memenuhi pembiayaan upah minimal buruh yang sudah disepakati memiliki kesempatan untuk melakukan penangguhan yang diajukan ke pemerintah.

Namun ternyata menurut Staf Khusus Menakertrans Dita Indah Sari hanya 35 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) sampai saat ini yang terdaftar melakukan penangguhan.

"Dari 5.000 perusahaan yang ada di kawasan Jawa Barat hanya ada 35 perusahaan yang melakukan penangguhan, dimana untuk Bekasi ada sekitar 20 perusahaan dan sisanya ada di kawasan Bandung, Karawang, Tangerang dan Depok," ujar Dita usai diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/2/2012).

Hal ini dapat diartikan oleh Dita, sebenarnya data perusahaan yang tidak setuju karena ketidakmampuan pembayaran upah minimum tersebut hanya sedikit atau persentasinya kecil dari jumlah semua perusahaan yang ada di Jawa barat.

"Kita berikan kesempatan untuk penangguhan, namun ternyata hanya segelintir saja yang melakukan penangguhan. Artinya yang menjadi pertanyaan adalah apakah para pengusaha sebenarnya tidak mampu atau tidak mau membayar sesuai kesepakatan," tegasnya.

Hal ini disanggah oleh Ketua Advokasi Kebijakan Publik Apindo, Antony Hilman yang menyatakan proses penangguhan tersebut rumit, maka dari itu banyak pengusaha yang memilih diam.

"Proses untuk penangguhan itu harus persetujuan para serikat buruh dan masih banyak lagi hal lain yang cukup rumit sampai ketataran birokrasi yang menghabiskan energi para pengusaha. Maka dari itu mereka menyerahkan ke Apindo," pungkasnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8229 seconds (0.1#10.140)