Izin mini market harus dikendalikan

Senin, 06 Februari 2012 - 12:39 WIB
Izin mini market harus...
Izin mini market harus dikendalikan
A A A
Sindonews.com - Penerbitan izin usaha mini market di Kabupaten Deliserdang, perlu dikendalikan agar iklim usaha di daerah itu berjalan baik dan sehat.

Anggota DPRD Deliserdang Syarifuddin Rosha mengatakan, penerbitan izin usaha mini market yang tidak terkendali akan dapat membuat pedagang kecil semakin terpuruk. Di Deliserdang selama satu tahun terakhir gencar berdiri usaha swalayan yang bernaung di bawah grup perusahaan yang diperkirakan memiliki modal relatif besar.

Bila permohonan izin usaha baru tidak dikendalikan secara tepat dan bijaksana oleh instansi pemerintah terkait, dia memastikan jumlah swalayan akan semakin bertambah banyak.

Jumlah mini market yang beroperasi di kabupaten itu diperkirakan sudah mencapai 47 unit atau setiap kecamatan terdapat lebih dari tiga unit. Pertumbuhan investasi di bidang usaha tersebut, menurut dia, berperan meningkatkan kinerja pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi perizinan dan pajak daerah.

Namun bila penerbitan izin usaha tidak mengedepankan aspek iklim usaha yang baik dan sehat, dia memprediksi akan banyak unit usaha pedagang kecil di Deliserdang yang kinerjanya bakal terpuruk. “Kehadiran usaha mini market dengan modal besar hendaknya jangan sampai mematikan pelaku usaha kecil,” ujar Syarifuddin.

Sedangkan pengamat ekonomi dari Universitas Negeri Medan (Unimed), M Ishak menilai bahwa yang pesat berkembang di Deliserdang adalah supermarket mini. Dimana menurutnya supermarket itu ada dua jenis yaitu supermarket mini dan hypermarket.

“Supermarket mini di Deliserdang ini tidak akan mematikan kondisi pasar mikro dan tidak akan berpengaruh secara langsung. Namun untuk jangka panjang, jika terus seperti itu tentu pasar tradisional akan mati,” terangnya.

Untuk itu, Ishak mengusulkan agar pemerintah segera melakukan zonaisasi untuk pembangunan supermarket ini. Pemerintah harus membuat jarak dalam memberikan izin pembangunan supermarket ini. “Misalnya dalam jarak lima kilometer, hanya boleh ada satu mini market yang setipe, walaupun namanya berbeda,” tuturnya.

Dia menambahkan untuk usaha yang sudah berdiri pemerintah memang tidak mungkin menarik izinnya. Namun, pemerintah bisa tidak memperpanjang izin. Bagi pasar tradisional sendiri, Ishak mengharapkan agar jangan ikut bersaing dengan supermarket.

“Biarkan saja mereka yang bersaing (supermarket). Yang penting, pasar tradisional harus selalu membuat inovasi baru agar konsumen datang lagi, seperti membuat pasar menjadi lebih bersih,” tandasnya.

Terkait pertumbuhan minimarket pengamat ekonomi dari Universitas Sumatera Utara (USU), Jhon Tafbu Ritonga juga mengatakan jika dilihat dengan jernih dan objektif, pertumbuhan pasar mini market itu mengikuti kemajuan ekonomi dan gaya hidup masyarakat setempat.

“Masyarakat memiliki daya beli dan ingin lebih nyaman membelanjakan uangnya. Jika tidak, pengusaha tidak akan membuka swalayan di tempat tersebut,” tuturnya.

Pengaruhnya terhadap pedagang kecil, lanjutnya, pasti ada. Misalnya, omzet yang biasanya naik, menjadi stagnan atau merosot. Di sinilah perlu peran Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Deliserdang untuk membentuk koperasi pedagang kecil dan membuka pasar mini market untuk mengikuti perubahan masyarakat tadi.

“Jangan biarkan usaha mikro itu pasrah, harus diberdayakan. Ini sebenarnya yang penting,” tegasnya. Untuk lokasinya, bisa dibantu pemerintah daerah dengan APBD. Lalu, sambung Jhon Tafbu, manajemennya dibimbing oleh pemerintah. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0887 seconds (0.1#10.140)