Maret, 121 agency Malaysia siap fasilitasi penempatan TKI
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memastikan sebanyak 121 agency (perusahaan penempatan tenaga kerja) yang berdomisili di Malaysia telah menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan perusahaan pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Indonesia dalam pelaksanaan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor domestik di Malaysia.
Perusahaan agency Malaysia yang telah siap memfasilitasi penempatan TKI itu tersebar di 11 wilayah negeri di Malaysia. Wilayah Selangor merupakan daerah yang memiliki paling banyak agency TKI dengan jumlah 42 perusahaan. Kemudian disusul oleh Kuala Lumpur 23 perusahaan. Sisanya tersebar di Johor (13 perusahaan agensi), Perak (11), Pulau Pinang (11), Melaka (7), Negeri Sembilan (5), Pahang (5), Kedah (2), Kelantan (1) dan Terengganu (1) .
Demikian dikatakan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman dalam keterangan persnya di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Senin (6/2/2012).
Reyna mengatakan penataan kerja sama yang lebih baik antara agency dan PPTKIS merupakan salah satu point penting yang kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia yang diwadahi dalam forum Joint Task Force (JTF) atau Satuan Tugas Gabungan.
“Untuk memastikan proses penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia berjalan dengan baik, Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah sepakat melakukan pengawasan ketat terhadap PPTKIS Indonesia dan Agensi Malaysia yang melakukan kerjasama penempatan TKI,“ kata Reyna.
Reyna mengungkapkan bahwa pengawasan ketat dan evaluasi rutin terhadap agensi penempatan TKI di masing-masing negara akan dilakukan secara optimal. "Bila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan, skorsing bahkan pencabutan izin operasional oleh masing-masing pemerintah,"tegasnya.
Reyna menjelaskan sebagai salah satu persiapan dan mengawali implementasi Amandemen MoU 2006 maka kedua negara telah sepakat untuk membentuk JTF atau Satuan Tugas Gabungan. "Pembentukan JTF juga dimaksudkan untuk memberikan bantuan penyelesaian yang tepat dan cepat bagi berbagai permasalahan yang muncul di lapangan," sebutnya.
Lebih lanjut Reyna menjelaskan JTF tersebut berada di Indonesia dan Malaysia. JTF Indonesia terdiri dari unsur Kemenakertrans, Kemenlu, Kemenhukum dan HAM, Kemeneg PP dan Perlindungan Anak, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), serta Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, sedangkan JTF Malaysia terdiri dari beberapa Kementerian terkait dan Kedutaan Besar Indonesia di Kuala lumpur.
“Harapan kami, semua stakeholder yang terkait pelaksanaan penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, yang berada di Indonesia dan Malaysia dapat saling mengawasi, mengontrol dan mengawal pelaksanaan penempatan TKI ke Malaysia dengan lebih baik," harap Reyna.
Kemenakertrans secara resmi mencabut moratorium (penghentian sementara) penempatan TKI domestik worker ke Malaysia terhitung tanggal 1 Desember 2011.Namun dibutuhkan waktu setidaknya tiga bulan untuk menjalani tahapan proses penempatan TKI sehingga penempatan TKI ke Malaysia baru bisa dilaksanakan awal Maret 2012.
Reyna mengatakan untuk penempatan ke Malaysia, akan diserahkan sepenuhnya kepada pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
"Jangka waktu selama tiga bulan itu dimaksudkan agar PPTKIS mempersiapkan calon TKI mulai mendapatkan job order, rekrutmen hingga pelatihan 200 jam, mengurus dokumen resmi sesuai peraturan dan proses pemberangkatan TKI ke Malaysia," pungkasnya.
Perusahaan agency Malaysia yang telah siap memfasilitasi penempatan TKI itu tersebar di 11 wilayah negeri di Malaysia. Wilayah Selangor merupakan daerah yang memiliki paling banyak agency TKI dengan jumlah 42 perusahaan. Kemudian disusul oleh Kuala Lumpur 23 perusahaan. Sisanya tersebar di Johor (13 perusahaan agensi), Perak (11), Pulau Pinang (11), Melaka (7), Negeri Sembilan (5), Pahang (5), Kedah (2), Kelantan (1) dan Terengganu (1) .
Demikian dikatakan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman dalam keterangan persnya di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Senin (6/2/2012).
Reyna mengatakan penataan kerja sama yang lebih baik antara agency dan PPTKIS merupakan salah satu point penting yang kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia yang diwadahi dalam forum Joint Task Force (JTF) atau Satuan Tugas Gabungan.
“Untuk memastikan proses penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia berjalan dengan baik, Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah sepakat melakukan pengawasan ketat terhadap PPTKIS Indonesia dan Agensi Malaysia yang melakukan kerjasama penempatan TKI,“ kata Reyna.
Reyna mengungkapkan bahwa pengawasan ketat dan evaluasi rutin terhadap agensi penempatan TKI di masing-masing negara akan dilakukan secara optimal. "Bila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan, skorsing bahkan pencabutan izin operasional oleh masing-masing pemerintah,"tegasnya.
Reyna menjelaskan sebagai salah satu persiapan dan mengawali implementasi Amandemen MoU 2006 maka kedua negara telah sepakat untuk membentuk JTF atau Satuan Tugas Gabungan. "Pembentukan JTF juga dimaksudkan untuk memberikan bantuan penyelesaian yang tepat dan cepat bagi berbagai permasalahan yang muncul di lapangan," sebutnya.
Lebih lanjut Reyna menjelaskan JTF tersebut berada di Indonesia dan Malaysia. JTF Indonesia terdiri dari unsur Kemenakertrans, Kemenlu, Kemenhukum dan HAM, Kemeneg PP dan Perlindungan Anak, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), serta Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, sedangkan JTF Malaysia terdiri dari beberapa Kementerian terkait dan Kedutaan Besar Indonesia di Kuala lumpur.
“Harapan kami, semua stakeholder yang terkait pelaksanaan penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, yang berada di Indonesia dan Malaysia dapat saling mengawasi, mengontrol dan mengawal pelaksanaan penempatan TKI ke Malaysia dengan lebih baik," harap Reyna.
Kemenakertrans secara resmi mencabut moratorium (penghentian sementara) penempatan TKI domestik worker ke Malaysia terhitung tanggal 1 Desember 2011.Namun dibutuhkan waktu setidaknya tiga bulan untuk menjalani tahapan proses penempatan TKI sehingga penempatan TKI ke Malaysia baru bisa dilaksanakan awal Maret 2012.
Reyna mengatakan untuk penempatan ke Malaysia, akan diserahkan sepenuhnya kepada pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
"Jangka waktu selama tiga bulan itu dimaksudkan agar PPTKIS mempersiapkan calon TKI mulai mendapatkan job order, rekrutmen hingga pelatihan 200 jam, mengurus dokumen resmi sesuai peraturan dan proses pemberangkatan TKI ke Malaysia," pungkasnya.
()