19 Maret, pengetatan impor buah-sayuran diberlakukan
A
A
A
Sindonews.com - Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta tetap tertutup untuk pintu pemasukan importasi produk hortikultura berupa sayur-sayuran dan buah-buahan. Kebijakan itu resmi diberlakukan mulai 19 Maret 2012 mendatang.
Pengetatan importasi melalui regulasi perkarantinaan tersebut dinilai tak melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). ”Indonesia tidak melarang negara manapun melakukan ekspor hortikultura ke Indonesia. Aturan ini berlaku sama bagi semua negara,” ujar Menteri Pertanian (Mentan) Suswono kepada wartawan di Jakarta.
Pernyataan Suswono itu menanggapi keberatan United States Development of Agriculture/USDA (Departemen Pertanian Amerika Serikat) dan para importir atas regulasi perkarantinaan, khususnya penutupan Pelabuhan Tanjung Priok.
Suswono mencontohkan langkah karantina Australia yang mencekal ekspor manggis Indonesia yang dinilai tidak memenuhi syarat perkarantinaan, khususnya berkenaan keamanan pangan. Padahal di negara lain seperti China, Hongkong, dan Singapura tidak mengalami penolakan.
”Kalau Australia bisa, kenapa kita tidak dapat melakukan hal yang sama demi melindungi petani dan konsumen yang notabene adalah warga Indonesia,” ujarnya.
Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini menerangkan pengetatan sistem perkarantinaan dengan menutup Pelabuhan Tanjung Priok sudah berdasarkan analisis risiko, baik sarana infrastruktur maupun risiko penyakit eksotis yang dibawa komoditas impor hortikulutra.
Ia menambahkan, dalam penerapannya berlaku kepada semua negara. ”Kita tidak melakukan diskriminasi untuk menerapkan standar sesuai perundang-undangan pangan yang ada,” kata dia.
Banun menegaskan, mekanisme karantina merupakan instrumen yang diperbolehkan oleh WTO. Dalam ketentuannya, setiap negara wajib mengatur produk pangannya untuk diproteksi berdasarkan level tertentu. Termasuk di antaranya, mengatur tempat pemasukan (bandara dan pelabuhan) produk impor. Menurutnya, mekanisme itu sudah sesuai amanah Pasal 1, UU 16 Tahun 1992 Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Sebagai informasi kembali, pemerintah merilis tiga peraturan perkarantinaan yakni Permentan No 88/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Kemudian, Permentan No 89/2011 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah-buahan dan atau Sayuran Segar.
Selain itu, ada Permentan No 90/2011 tentang Persyaratan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar. Regulasi itu memperketat mekanisme masuknya produk impor hortikultura dengan membatasi tempat pemasukan dari delapan pelabuhan menjadi tiga pelabuhan dan satu bandara.
Tempat pemasukan importasi produk hortikultura yang diperbolehkan dalam permentan tersebut adalah Pelabuhan Belawan Medan, Tanjung Perak Surabaya, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Sementara itu untuk bandara adalah Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. (ank)
Pengetatan importasi melalui regulasi perkarantinaan tersebut dinilai tak melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). ”Indonesia tidak melarang negara manapun melakukan ekspor hortikultura ke Indonesia. Aturan ini berlaku sama bagi semua negara,” ujar Menteri Pertanian (Mentan) Suswono kepada wartawan di Jakarta.
Pernyataan Suswono itu menanggapi keberatan United States Development of Agriculture/USDA (Departemen Pertanian Amerika Serikat) dan para importir atas regulasi perkarantinaan, khususnya penutupan Pelabuhan Tanjung Priok.
Suswono mencontohkan langkah karantina Australia yang mencekal ekspor manggis Indonesia yang dinilai tidak memenuhi syarat perkarantinaan, khususnya berkenaan keamanan pangan. Padahal di negara lain seperti China, Hongkong, dan Singapura tidak mengalami penolakan.
”Kalau Australia bisa, kenapa kita tidak dapat melakukan hal yang sama demi melindungi petani dan konsumen yang notabene adalah warga Indonesia,” ujarnya.
Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini menerangkan pengetatan sistem perkarantinaan dengan menutup Pelabuhan Tanjung Priok sudah berdasarkan analisis risiko, baik sarana infrastruktur maupun risiko penyakit eksotis yang dibawa komoditas impor hortikulutra.
Ia menambahkan, dalam penerapannya berlaku kepada semua negara. ”Kita tidak melakukan diskriminasi untuk menerapkan standar sesuai perundang-undangan pangan yang ada,” kata dia.
Banun menegaskan, mekanisme karantina merupakan instrumen yang diperbolehkan oleh WTO. Dalam ketentuannya, setiap negara wajib mengatur produk pangannya untuk diproteksi berdasarkan level tertentu. Termasuk di antaranya, mengatur tempat pemasukan (bandara dan pelabuhan) produk impor. Menurutnya, mekanisme itu sudah sesuai amanah Pasal 1, UU 16 Tahun 1992 Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Sebagai informasi kembali, pemerintah merilis tiga peraturan perkarantinaan yakni Permentan No 88/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Kemudian, Permentan No 89/2011 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah-buahan dan atau Sayuran Segar.
Selain itu, ada Permentan No 90/2011 tentang Persyaratan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar. Regulasi itu memperketat mekanisme masuknya produk impor hortikultura dengan membatasi tempat pemasukan dari delapan pelabuhan menjadi tiga pelabuhan dan satu bandara.
Tempat pemasukan importasi produk hortikultura yang diperbolehkan dalam permentan tersebut adalah Pelabuhan Belawan Medan, Tanjung Perak Surabaya, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Sementara itu untuk bandara adalah Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. (ank)
()