19 Maret, pengetatan impor buah-sayuran diberlakukan

Selasa, 07 Februari 2012 - 11:17 WIB
19 Maret, pengetatan...
19 Maret, pengetatan impor buah-sayuran diberlakukan
A A A
Sindonews.com - Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta tetap tertutup untuk pintu pemasukan importasi produk hortikultura berupa sayur-sayuran dan buah-buahan. Kebijakan itu resmi diberlakukan mulai 19 Maret 2012 mendatang.

Pengetatan importasi melalui regulasi perkarantinaan tersebut dinilai tak melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). ”Indonesia tidak melarang negara manapun melakukan ekspor hortikultura ke Indonesia. Aturan ini berlaku sama bagi semua negara,” ujar Menteri Pertanian (Mentan) Suswono kepada wartawan di Jakarta.

Pernyataan Suswono itu menanggapi keberatan United States Development of Agriculture/USDA (Departemen Pertanian Amerika Serikat) dan para importir atas regulasi perkarantinaan, khususnya penutupan Pelabuhan Tanjung Priok.

Suswono mencontohkan langkah karantina Australia yang mencekal ekspor manggis Indonesia yang dinilai tidak memenuhi syarat perkarantinaan, khususnya berkenaan keamanan pangan. Padahal di negara lain seperti China, Hongkong, dan Singapura tidak mengalami penolakan.

”Kalau Australia bisa, kenapa kita tidak dapat melakukan hal yang sama demi melindungi petani dan konsumen yang notabene adalah warga Indonesia,” ujarnya.

Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini menerangkan pengetatan sistem perkarantinaan dengan menutup Pelabuhan Tanjung Priok sudah berdasarkan analisis risiko, baik sarana infrastruktur maupun risiko penyakit eksotis yang dibawa komoditas impor hortikulutra.

Ia menambahkan, dalam penerapannya berlaku kepada semua negara. ”Kita tidak melakukan diskriminasi untuk menerapkan standar sesuai perundang-undangan pangan yang ada,” kata dia.

Banun menegaskan, mekanisme karantina merupakan instrumen yang diperbolehkan oleh WTO. Dalam ketentuannya, setiap negara wajib mengatur produk pangannya untuk diproteksi berdasarkan level tertentu. Termasuk di antaranya, mengatur tempat pemasukan (bandara dan pelabuhan) produk impor. Menurutnya, mekanisme itu sudah sesuai amanah Pasal 1, UU 16 Tahun 1992 Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Sebagai informasi kembali, pemerintah merilis tiga peraturan perkarantinaan yakni Permentan No 88/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Kemudian, Permentan No 89/2011 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah-buahan dan atau Sayuran Segar.

Selain itu, ada Permentan No 90/2011 tentang Persyaratan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar. Regulasi itu memperketat mekanisme masuknya produk impor hortikultura dengan membatasi tempat pemasukan dari delapan pelabuhan menjadi tiga pelabuhan dan satu bandara.

Tempat pemasukan importasi produk hortikultura yang diperbolehkan dalam permentan tersebut adalah Pelabuhan Belawan Medan, Tanjung Perak Surabaya, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Sementara itu untuk bandara adalah Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Ekonomi Sirkular melalui Program Pengelolaan Sampah dan Limbah Berkelanjutan
16 menit yang lalu
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
22 menit yang lalu
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
36 menit yang lalu
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
2 jam yang lalu
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
3 jam yang lalu
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
4 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved