Minimarket diminta tutup pukul 22.00 WIB

Kamis, 09 Februari 2012 - 10:32 WIB
Minimarket diminta tutup pukul 22.00 WIB
Minimarket diminta tutup pukul 22.00 WIB
A A A
Sindonews.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengingatkan pengelola minimarket menutup usahanya hanya sampai pukul 22.00 WIB. Dengan begitu, tidak ada lagi minimarket yang beroperasi selama 24 jam.

Kebijakan tersebut disosialisasikan Dinas Koperasi, Industri, dan Perdagangan (Diskopindagtan) saat bertemu pengelola minimarket dan pasar modern, kemarin.

Kepala Diskopindagtan Kota Cimahi Tatang Turhendi mengatakan, selama ini tak sedikit pengelola minimarket di Kota Cimahi yang membandel dengan membuka gerainya selama 24 jam.

Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, jam operasional minimarket di Kota Cimahi dibatasi mulai pukul 10 pagi hingga pukul 10 malam.

“Kami tegaskan, mulai hari ini, jam operasional minimarket dibatasi hingga pukul 10 malam dan dilarang buka 24 jam,” tegas Tatang seusai pertemuan dengan pengelola minimarket dan pasar modern di ruang kerjanya, kemarin.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6696 seconds (0.1#10.140)