PT KA nombok Rp675 miliar

Kamis, 09 Februari 2012 - 12:38 WIB
PT KA nombok Rp675 miliar
PT KA nombok Rp675 miliar
A A A


Sindonews.com – Tersendatnya pembayaran dana subsidi kereta api (KA) kelas ekonomi tahun 2011 dari pemerintah pusat memaksa PT Kereta Api (KA) Divisi Regional (Divre) III Sumatera Selatan (Sumsel) menombok dana operasional hingga Rp675 miliar.

”Tentu saja hal tersebut sangat mengganggu aktivitas dan operasional kita (PT KA Sumsel),” kata Humas PT KA Divre III Sumsel Jaka Jarkasih di ruang kerjanya, Rabu 8 Februari 2012.

Tersendatnya pencairan dana subsidi tersebut akibat tertahan di pos Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Sebenarnya dana itu sudah dibayarkan Kementerian Keuangan. Memang tidak langsung ke kita (PT KA), tapi ke Kementerian Perhubungan terlebih dahulu,” ungkapnya.

Mengantisipasi terulangnya hal serupa pada 2012, Jaka akan berupaya meminta pembayaran subsidi tersebut langsung ke pihak Kemenkeu tanpa melalui perantara Kemenhub. Jaka merinci, untuk normal biaya KA kelas ekonomi tiap 1 km dihargai Rp100. Jadi, biaya KA rute Palembang–Lampung,riilnya sebesar Rp40.000.

”Dengan subsidi pemerintah pusat sebesar Rp35.000, sehingga harga tiket KA kelas ekonomi menjadi Rp15.000. Nah, subsidi ini kita bayarkan terlebih dahulu menggunakan anggaran PT KA,” beber Jaka.
Meski harus menombok dana hingga Rp675 miliar, pada 2011, PT KA Regional III Sumsel berhasil membukukan laba bersih dari penjualan tiket sebesar Rp700 miliar, dengan total jumlah penumpang KA yang diangkut sepanjang 2011 mencapai 1,2 juta jiwa penumpang.

“Ke depan, akan ada penerapan penumpang tak boleh di atas 100%, artinya seluruh penumpang harus mendapatkan kursi (seat), tak boleh ada lagi penumpang berdiri. Dengan begitu, dipastikan akan banyak penumpang yang beralih ke angkutan lain,” pungkas Jaka.

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Sumsel Agus Sutikno mengakui, prosedur pencairan dana subsidi atau penyertaan modal dari pemerintah pusat ke BUMN selama ini memang cukup berbelit. Meski demikian, politikus PPP ini menegaskan, Kemenhub selaku departemen teknis yang membawahi PT KA dalam hal ini tetap tak dapat dilangkahi kewenangannya.

Namun, kata Agus, agar tak berbelit-belit, sebaiknya ada penyederhanaan sistem keuangan di pemerintahan. ”Caranya dengan memperpendek rentang kendali jalur pencairan, baik subsidi maupun penyertaan modal pemerintah ke perusahaan-perusahaan milik negara ini,” kata Agus. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6983 seconds (0.1#10.140)