DPR apresiasi sikap buruh se-Tangerang

Jum'at, 10 Februari 2012 - 16:52 WIB
DPR apresiasi sikap buruh se-Tangerang
DPR apresiasi sikap buruh se-Tangerang
A A A
Sindonews.com - DPR mengapresiasi sikap profesionalisme buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tangerang Raya yang membatalkan rencana memblokir Tol Tangerang dan Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Sebelumnya, kalangan buruh berencana memblokir tol Jakarta-Tangerang pada tanggal 9 Februari bila mediasi buntu. Aksi dibatalkan karena Apindo mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten.

Anggota Komisi IX DPR Herlini Amran mengatakan, sikap profesional buruh untuk tidak memblokir tol pada 9 Februari ini perlu diacungi jempol. “Sekarang tinggal menagih sikap profesional ppemerintah pusat untuk segera merevisi Permen 17/2005 terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang tidak sesuai kondisi saat ini,” katanya, Jumat (10/2/2012).

Herlini juga meminta Apindo untuk komitmen bersikap profesional untuk membayar upah sesuai keputusan yang telah disepakati 1 Februari yang lalu dan pemerintah pusat harus siap membantu buruh menjadi pengawas pelaksanaan kesepakatan tersebut.

“Bila ada yang melanggar komitmen tersebut, harus dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Herlini.

Dia juga berharap seluruh stakeholder terkait, lebih mengutamakan komunikasi dan dialog dalam menyelesaikan penyelesaian permasalahan industrial. Sehingga suasana lebih kondusif dalam pelaksanaan hubungan industrial dan iklim investasi sektor ekonomi Indonesia tetap terjaga.

Terkait revisi permen 17/2005 tentang komponen KHL, “Kami akan terus mengawal revisi Permenaker 17/2005 dan mendesak segera melakukan revisi Komponen KHL sesuai kondisi saat ini. Harus ada target waktu kapan selesai,” ujar Herlini.

Sebelumnya, Apindo menyetujui penetapan upah buruh Tangerang Raya sesuai keputusan Gubernur yakni sebesar Rp1,5 juta. Besaran upah antara lain untuk Kota Tangerang Selatan sebesar Rp1.529.150, Kota Tangerang Rp1.529.150, dan Kabupaten Tangerang Rp1.527.150. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6541 seconds (0.1#10.140)