Antisipasi demo, 1,208 mediator diturunkan

Minggu, 12 Februari 2012 - 14:16 WIB
Antisipasi demo, 1,208 mediator diturunkan
Antisipasi demo, 1,208 mediator diturunkan
A A A


Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menurunkan 1.208 mediator hubungan industrial untuk mencegah demonstrasi buruh terjadi lagi.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Myra M. Hanartani mengatakan, 1.208 mediator ini akan mempercepat penyelesaian hubungan industrial.

Pasalnya, tugas dan fungsi kerja mediator hubungan industrial sebagai ujung tombak dalam suatu mekanisme mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Mediator menjadi fasilitator yang mempertemukan kepentingan pekerja/buruh dengan pengusaha.

Myra mengakui bahwa salah satu kendala dalam dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah masih terbatasnya jumlah petugas mediator hubungan industrial. Saat ini hanya terdapat 1.208 orang mediator untuk menangani 224.383 perusahaan di seluruh Indonesia. Padahal idealnya mencapai 2.373 orang petugas mediator.

“Kami akan tingkatkan kualitas mereka dengan diklat, pelatihan dan seminar nasional maupun internasional,” katanya di gedung Kemenakertrans.

Pemerintah daerah pun diminta untuk berkontribusi untuk mengoptimalkan peranan mediator ini dengan merubah sistem penempatan melalui rotasi ataupun mutasi yang konsisten bagi para mediator tersebut. Karena dengan jumlah yang terbatas itu mediator wajib mengembangkan dialog untuk menyamakan persepsi dan membangun kepercayaan demi kepentingan pengusaha dan serikat pekerja atau buruh.

Myra menekankan, hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK, meningkatkan kesejahteraan buruh serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia.

Maka antara pengusaha dan pekerja pun harus duduk bersama dan tidak saling menyalahkan. Untuk mewujudkan hal tersebut, ujarnya, dinamika yang terjadinya dalam hubungan kerja maupun perselisihan hubungan industrial perlu dikelola secara baik oleh mediator.

Anggota Komisi IX DPR Herlini Amran berpendapat, asosiasi pengusaha memang mesti memberikan pengertian kepada perusahaan agar membayar upah sesuai dengan keputusan yang terlah disepakati. Selanjutnya, masyarakat tinggal menagih sikap profesionalitas pemerintah pusat untuk segera merevisi Peraturan Menteri No 17 tahun 2005 terkait KHL yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Dirinya berpendapat, pemerintah pusat memang sudah seharusnya membantu buruh untuk menjadi pengawas pelaksanaan kesepakatan tersebut. Bila memang ada yang melanggar maka pemerintah harus segera memberikan sanksi hokum sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Herlini juga berharap seluruh stackholder terkait lebih mengutamakan komunikasi dan dialog dalam menyelesaikan penyelesaian permasalahan industrial. Sehingga suasana lebih kondusif dalam pelaksanaan hubungan industrial dan iklim investasi sector ekonomi Indonesia tetap terjaga. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8586 seconds (0.1#10.140)