UMKM tetap wajib bayar pajak
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus mengusahakan agar kewajiban membayar pajak dapat mulai diterapkan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, usulan tersebut diharapkan tidak diartikan secara negatif oleh kalangan pelaku usaha UMKM, lantaran prinsip dasar dari penerapan pajak tersebut justru menggunakan azas keadilan.
“Banyak pihak menuding kami tidak berpihak terhadap pelaku UMKM. Dipikirnya, usaha kecil saja masih dikenai pajak juga. Tolonglah jangan dipersepsikan begitu. Kami tidak ada maksud lain selain masalah keadilan. Coba ditelaah kembali," kata Fuad dalam media gathering di Lido Lakes Resort, Sukabumi Minggu (12/2/2012).
Menurut Fuad, Karyawan pabrik dengan gaji Rp2,5 hingga Rp3 juta per bulan juga tak lepas dari pajak oleh perusahaannya. "Itu artinya gaji mereka Rp30-36 juta setahun. Padahal UMKM ada yang omzetnya Rp50-an juta per tahun, masak mereka dibebaskan dari pajak?” tambahnya
Dengan pendekatan tersebut, pihaknya berharap seluruh wajib pajak yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diharuskan membayar pajak tanpa memilah-milah lagi jenis pekerjaan maupun usahanya.
"Dalam draft usulan Ditjen Pajak yang kini masih dalam pembahasan, kami mengusulkan agar nilai pajak bagi UMKM dengan omzet Rp300 juta sampai Rp4,8 miliar adalah satu persen untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan satu persen Pajak Penghasilan (PPh)," tegasnya.
Sementara untuk pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp300 juta akan dikenakan pajak 0,5 persen untuk Pajak Penghasilan (PPh) tanpa dikenai PPN.
“Ini semua masih dibahas, jadi belum jadi keputusan. Tapi harapan kami bisa segera diterapkan. Kami juga sudah berikan berbagai fasilitas kemudahan untuk pajak UMKM. Diantaranya perhitungan nilai pajak yang tidak didasarkan pada keuntungan melainkan langsung secara garis besar dari omzet tiap akhir tahun," urainya.
"Lalu juga pembayaran yang bisa dilakukan via ATM. Ke depan kami akan terus berusaha untuk memudahkan, toh ini untuk kepentingan kita bersama. Untuk pembangunan negara,” tambah Fuad. (ank)
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, usulan tersebut diharapkan tidak diartikan secara negatif oleh kalangan pelaku usaha UMKM, lantaran prinsip dasar dari penerapan pajak tersebut justru menggunakan azas keadilan.
“Banyak pihak menuding kami tidak berpihak terhadap pelaku UMKM. Dipikirnya, usaha kecil saja masih dikenai pajak juga. Tolonglah jangan dipersepsikan begitu. Kami tidak ada maksud lain selain masalah keadilan. Coba ditelaah kembali," kata Fuad dalam media gathering di Lido Lakes Resort, Sukabumi Minggu (12/2/2012).
Menurut Fuad, Karyawan pabrik dengan gaji Rp2,5 hingga Rp3 juta per bulan juga tak lepas dari pajak oleh perusahaannya. "Itu artinya gaji mereka Rp30-36 juta setahun. Padahal UMKM ada yang omzetnya Rp50-an juta per tahun, masak mereka dibebaskan dari pajak?” tambahnya
Dengan pendekatan tersebut, pihaknya berharap seluruh wajib pajak yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diharuskan membayar pajak tanpa memilah-milah lagi jenis pekerjaan maupun usahanya.
"Dalam draft usulan Ditjen Pajak yang kini masih dalam pembahasan, kami mengusulkan agar nilai pajak bagi UMKM dengan omzet Rp300 juta sampai Rp4,8 miliar adalah satu persen untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan satu persen Pajak Penghasilan (PPh)," tegasnya.
Sementara untuk pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp300 juta akan dikenakan pajak 0,5 persen untuk Pajak Penghasilan (PPh) tanpa dikenai PPN.
“Ini semua masih dibahas, jadi belum jadi keputusan. Tapi harapan kami bisa segera diterapkan. Kami juga sudah berikan berbagai fasilitas kemudahan untuk pajak UMKM. Diantaranya perhitungan nilai pajak yang tidak didasarkan pada keuntungan melainkan langsung secara garis besar dari omzet tiap akhir tahun," urainya.
"Lalu juga pembayaran yang bisa dilakukan via ATM. Ke depan kami akan terus berusaha untuk memudahkan, toh ini untuk kepentingan kita bersama. Untuk pembangunan negara,” tambah Fuad. (ank)
()