UMKM tetap wajib bayar pajak

Minggu, 12 Februari 2012 - 18:10 WIB
UMKM tetap wajib bayar...
UMKM tetap wajib bayar pajak
A A A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus mengusahakan agar kewajiban membayar pajak dapat mulai diterapkan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, usulan tersebut diharapkan tidak diartikan secara negatif oleh kalangan pelaku usaha UMKM, lantaran prinsip dasar dari penerapan pajak tersebut justru menggunakan azas keadilan.

“Banyak pihak menuding kami tidak berpihak terhadap pelaku UMKM. Dipikirnya, usaha kecil saja masih dikenai pajak juga. Tolonglah jangan dipersepsikan begitu. Kami tidak ada maksud lain selain masalah keadilan. Coba ditelaah kembali," kata Fuad dalam media gathering di Lido Lakes Resort, Sukabumi Minggu (12/2/2012).

Menurut Fuad, Karyawan pabrik dengan gaji Rp2,5 hingga Rp3 juta per bulan juga tak lepas dari pajak oleh perusahaannya. "Itu artinya gaji mereka Rp30-36 juta setahun. Padahal UMKM ada yang omzetnya Rp50-an juta per tahun, masak mereka dibebaskan dari pajak?” tambahnya

Dengan pendekatan tersebut, pihaknya berharap seluruh wajib pajak yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diharuskan membayar pajak tanpa memilah-milah lagi jenis pekerjaan maupun usahanya.

"Dalam draft usulan Ditjen Pajak yang kini masih dalam pembahasan, kami mengusulkan agar nilai pajak bagi UMKM dengan omzet Rp300 juta sampai Rp4,8 miliar adalah satu persen untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan satu persen Pajak Penghasilan (PPh)," tegasnya.

Sementara untuk pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp300 juta akan dikenakan pajak 0,5 persen untuk Pajak Penghasilan (PPh) tanpa dikenai PPN.

“Ini semua masih dibahas, jadi belum jadi keputusan. Tapi harapan kami bisa segera diterapkan. Kami juga sudah berikan berbagai fasilitas kemudahan untuk pajak UMKM. Diantaranya perhitungan nilai pajak yang tidak didasarkan pada keuntungan melainkan langsung secara garis besar dari omzet tiap akhir tahun," urainya.

"Lalu juga pembayaran yang bisa dilakukan via ATM. Ke depan kami akan terus berusaha untuk memudahkan, toh ini untuk kepentingan kita bersama. Untuk pembangunan negara,” tambah Fuad. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
26 menit yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
55 menit yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
1 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
4 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
10 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
11 jam yang lalu
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved