Aturan BPOM dinilai hambat industri jamu

Minggu, 12 Februari 2012 - 20:08 WIB
Aturan BPOM dinilai hambat industri jamu
Aturan BPOM dinilai hambat industri jamu
A A A
Sindonews.com - Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOB) yang terbit pada Juni 2011 dinilai memberatkan serta menghambat industri jamu nasional.

Ketua Umum Gabungan Perusahaan (GP) Jamu, Charles Saerang mengatakan pihaknya tidak ikut dilibatkan dalam pembahasan sebelum regulasi tersebut diterbitkan.

Penerbitan regulasi, lanjutnya, seharusnya bisa dibarengi dengan pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah. Terutama, kata dia, terhadap industri berskala kecil.

"Aturan CPOB sangat memberatkan. Jamu ada di bawah Dirjen khusus Kementerian Kesehatan tapi tidak ada pembinaan. Kami ingin dibina oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar yang kecil dibina, bukan dibinasakan," tegas Charles di Jakarta akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan, dalam regulasi tersebut juga disebutkan apabila ada pihak yang melanggar ketentuan, maka akan dikenakan ancaman pidana selama lima tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar.

Bahkan kata dia, konsekuensi apabila ada produsen yang melanggar, maka izin usahanya akan dicabut. "Peraturan CPOTB tahun 2005 saja sudah berat. Ditambah aturan baru ini, lebih berat lagi," ujarnya.

Dia menyebutkan, sejumlah ketentuan yang dinilai memberatkan antara lain adalah tidak diizinkan menggunakan pendingin ruangan (air conditioner/AC), tidak boleh ada jamur dan proses produksi tidak boleh menggunakan tangan sehingga harus menggunakan mesin.

Bahkan, kata dia, produsen harus membangun gedung produksi yang baru. Padahal, tuturnya, untuk membangun gedung baru membutuhkan biaya paling sedikit Rp5 miliar. Jumlah itu belum termasuk mesin dan sumber daya manusia (SDM).

"Investasi untuk peralatan mesin butuh Rp2-3 miliar. Minimal harus ada empat apoteker. Home industri sudah pasti kolaps karena dari sekitar 1.340 anggota kami, hingga 90 persen adalah skala kecil," paparnya.

Menurutnya, melalui regulasi tersebut, BPOM ingin meniru Swiss. "Alasannya, ingin go international, jadi mau tidak mau harus meningkatkan mutu. Tapi, jamu jangan disamakan dengan obat kimia," ujarnya. Untuk itu, Charles meminta agar regulasi tersebut direvisi. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7484 seconds (0.1#10.140)