Aturan BPOM dinilai hambat industri jamu

Minggu, 12 Februari 2012 - 20:08 WIB
Aturan BPOM dinilai...
Aturan BPOM dinilai hambat industri jamu
A A A
Sindonews.com - Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOB) yang terbit pada Juni 2011 dinilai memberatkan serta menghambat industri jamu nasional.

Ketua Umum Gabungan Perusahaan (GP) Jamu, Charles Saerang mengatakan pihaknya tidak ikut dilibatkan dalam pembahasan sebelum regulasi tersebut diterbitkan.

Penerbitan regulasi, lanjutnya, seharusnya bisa dibarengi dengan pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah. Terutama, kata dia, terhadap industri berskala kecil.

"Aturan CPOB sangat memberatkan. Jamu ada di bawah Dirjen khusus Kementerian Kesehatan tapi tidak ada pembinaan. Kami ingin dibina oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar yang kecil dibina, bukan dibinasakan," tegas Charles di Jakarta akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan, dalam regulasi tersebut juga disebutkan apabila ada pihak yang melanggar ketentuan, maka akan dikenakan ancaman pidana selama lima tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar.

Bahkan kata dia, konsekuensi apabila ada produsen yang melanggar, maka izin usahanya akan dicabut. "Peraturan CPOTB tahun 2005 saja sudah berat. Ditambah aturan baru ini, lebih berat lagi," ujarnya.

Dia menyebutkan, sejumlah ketentuan yang dinilai memberatkan antara lain adalah tidak diizinkan menggunakan pendingin ruangan (air conditioner/AC), tidak boleh ada jamur dan proses produksi tidak boleh menggunakan tangan sehingga harus menggunakan mesin.

Bahkan, kata dia, produsen harus membangun gedung produksi yang baru. Padahal, tuturnya, untuk membangun gedung baru membutuhkan biaya paling sedikit Rp5 miliar. Jumlah itu belum termasuk mesin dan sumber daya manusia (SDM).

"Investasi untuk peralatan mesin butuh Rp2-3 miliar. Minimal harus ada empat apoteker. Home industri sudah pasti kolaps karena dari sekitar 1.340 anggota kami, hingga 90 persen adalah skala kecil," paparnya.

Menurutnya, melalui regulasi tersebut, BPOM ingin meniru Swiss. "Alasannya, ingin go international, jadi mau tidak mau harus meningkatkan mutu. Tapi, jamu jangan disamakan dengan obat kimia," ujarnya. Untuk itu, Charles meminta agar regulasi tersebut direvisi. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
6 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
6 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
7 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
7 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
7 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
7 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved