Foke: Izin baru untuk minimarket ditiadakan

Senin, 13 Februari 2012 - 14:38 WIB
Foke: Izin baru untuk...
Foke: Izin baru untuk minimarket ditiadakan
A A A


Sindonews.com - Terkait pencabutan Instruksi Gubernur (Ingub) 115 tahun 2006 tentang Penundaan Pemberian Izin Minimarket, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, menegaskan, izin baru tetap tidak akan dikeluarkan untuk perihal minimarket tersebut.

"Benar dicabut. Tapi putusan Gubernur itu dicabut, bukan berarti pembenaran keberadaan izin-izin baru," terang Fauzi Bowo, seusai Rapat Pimpinan di Balai Kota, Jakarta, Senin (13/2/2012).

Ia menerangkan, dengan dicabutnya Ingub 115 tahun 2006, telah terbit Ingub No 7 tahun 2012 tentang Penataan dan Penertiban Minimarket dan 7-eleven. Tujuan dari Ingub baru ini untuk melakukan penataan, penertiban dan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan kegiatan usaha minimarket di DKI Jakarta.

"Karena kalau baca SK Gubernur baru nomor 7 tahun 2012, jelas fokusnya kepada penataan 1.868 minimarket di Jakarta. Jadi, tidak ada yang baru, jangan disalahartikan," tambahnya.

Dirinya juga kembali menerangkan kenapa pencabutan Ingub 115 tahun 2006 ini jangan disalahartikan, karena pada dasarnya, Pemerintah Provinsi DKI memang memiliki tujuan untuk merapikan minimarket sesuai dengan klasifikasi yang ditentukan.

"Sekali lagi, tidak ada izin baru. Kalau sampai ada, itu jelas melanggar ketentuan," tegas Foke. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0587 seconds (0.1#10.140)