DKI umumkan keputusan UMSP
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta sudah disahkan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Kamis 9 Februari 2012 lalu. Pernyataan tersebut baru diumumkan hari ini ditandai dengan penerbitan salinan surat keputusan surat tersebut yang dibagikan oleh petugas Humas dan Protokol DKI kepada wartawan, Senin (13/2/2012) pagi.
Pada surat tersebut disampaikan UMSP DKI Jakarta tahun 2012 ditetapkan dalam sepuluh kelompok, yaitu; a) bangunan dan pekerjaan umum; b) kimia, energi, dan pertambangan; c) logam, elektronik dan mesin; d) otomotif; e) asuransi dan perbankan; f) makanan dan minuman; g) farmasi dan kesehatan; h) tekstil, sandang dan kulit; i) pariwisata dan; j) telekomunikasi.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam isi petisi yang dimuat menerangkan, dimana kenaikan UMSK di bidang tekstil naik tujuh persen.
Sebelumnya, dikabarkan tepat pada hari ini komunitas buruh yang tergabung dalam Forum Buruh DKI Jakarta mengancam akan melakukan aksi demonstrasi menyusul aksi yang dilakukan rekan buruh di Bekasi, bila hingga hari ini tuntutan mereka untuk segera ditandatanganinya surat mengenai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta dipenuhi.
Para buruh menuntut kenaikan sebesar 20 persen, namun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan lima persen. Lalu Dewan Pengupahan merekomendasikan kenaikan sebesar tujuh persen.
"Ketika tidak ada kesepakatan antara buruh dan pengusaha, maka kita pakai kesepakatan tahun lalu. Dan untuk tahun lalu, kenaikannya mencapai tujuh persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Dedet Sukendar, Senin (13/2/2012). (bro)
()