7 Eleven akui pakai izin restoran

Senin, 13 Februari 2012 - 18:26 WIB
7 Eleven akui pakai izin restoran
7 Eleven akui pakai izin restoran
A A A


Sindonews.com - Pascaditerbitkannya Perda Nomor 7 Tahun 2012 yang salah satunya memuat perizinan minimarket, 7 Eleven, sebuah waralaba asal Jepang yang sempat dipermasalahkan keberadaannya. Pihak minimarket yang populer disebut Sevel ini menyampaikan klarifikasinya.

“Izinnya memang untuk restoran semuanya. 7 Eleven beroperasi dengan izin restoran karena memang fokus pada penjualan makanan dan minuman siap saji,” terang Manajer Humas 7 Eleven Neneng Mulyati ketika dihubungi wartawan, Senin (13/2/2012).

Menurut penuturan Neneng, 7 Eleven tidak ingin menyalahi aturan yang berlaku. Pihaknya, masih mempelajari imbauan dari Pemprov DKI dan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Seperti diketahui, pada 21 Oktober 2011, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Ferrial Sofyan mengeluarkan sebuah rekomendasi mengenai keberadaan minimarket di kota ini.

Dari rekomendasi tersebut, diterbitkanlah Ingub Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Penertiban minimarket dan 7 Eleven di Provinsi di DKI Jakarta. Tujuan dari Ingub tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan kegiatan usaha minimarket di DKI Jakarta, selain untuk melakukan penataan dan penertiban.

Provinsi DKI Jakarta juga mulai serius menangani minimarket nakal yang tersebar di seluruh Jakarta. Menariknya, 7 Eleven masuk dalam daftar yang akan dievaluasi oleh Pemprov DKI Jakarta.

Rencananya evaluasi tersebut akan dilakukan hingga akhir Februari, sehingga diharapkan pada Maret tahun ini sudah bisa dilakukan tindakan penataan gerai Sevel di lima wilayah. Dari evaluasi itu, diharapkan nantinya akan diketahui kategori gerai mana yang layak diberikan izin, dan gerai yang tidak layak. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6787 seconds (0.1#10.140)