7 Eleven akui pakai izin restoran

Senin, 13 Februari 2012 - 18:26 WIB
7 Eleven akui pakai...
7 Eleven akui pakai izin restoran
A A A


Sindonews.com - Pascaditerbitkannya Perda Nomor 7 Tahun 2012 yang salah satunya memuat perizinan minimarket, 7 Eleven, sebuah waralaba asal Jepang yang sempat dipermasalahkan keberadaannya. Pihak minimarket yang populer disebut Sevel ini menyampaikan klarifikasinya.

“Izinnya memang untuk restoran semuanya. 7 Eleven beroperasi dengan izin restoran karena memang fokus pada penjualan makanan dan minuman siap saji,” terang Manajer Humas 7 Eleven Neneng Mulyati ketika dihubungi wartawan, Senin (13/2/2012).

Menurut penuturan Neneng, 7 Eleven tidak ingin menyalahi aturan yang berlaku. Pihaknya, masih mempelajari imbauan dari Pemprov DKI dan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Seperti diketahui, pada 21 Oktober 2011, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Ferrial Sofyan mengeluarkan sebuah rekomendasi mengenai keberadaan minimarket di kota ini.

Dari rekomendasi tersebut, diterbitkanlah Ingub Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Penertiban minimarket dan 7 Eleven di Provinsi di DKI Jakarta. Tujuan dari Ingub tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan kegiatan usaha minimarket di DKI Jakarta, selain untuk melakukan penataan dan penertiban.

Provinsi DKI Jakarta juga mulai serius menangani minimarket nakal yang tersebar di seluruh Jakarta. Menariknya, 7 Eleven masuk dalam daftar yang akan dievaluasi oleh Pemprov DKI Jakarta.

Rencananya evaluasi tersebut akan dilakukan hingga akhir Februari, sehingga diharapkan pada Maret tahun ini sudah bisa dilakukan tindakan penataan gerai Sevel di lima wilayah. Dari evaluasi itu, diharapkan nantinya akan diketahui kategori gerai mana yang layak diberikan izin, dan gerai yang tidak layak. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
27 menit yang lalu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
36 menit yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
52 menit yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
54 menit yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
1 jam yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
1 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved