Permendag ngotot impor barang jadi tetap diterbitkan

Senin, 13 Februari 2012 - 19:37 WIB
Permendag ngotot impor...
Permendag ngotot impor barang jadi tetap diterbitkan
A A A
Sindonews.com - Mengakomodasi penolakan terkait impor barang jadi dan kebutuhan impor barang jadi oleh investor, Pemerintah tetap berencana untuk menerbitkan aturan mengenai impor barang jadi.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, aturan itu nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). “Mengakomodasi atas penolakan dan investor di sini. Semangatnya, tidak boleh impor barang jadi. Tapi, kalau untuk menopang kepentingan hilirisasi, saya setuju,” kata Gita di Jakarta, Senin (13/2/2012).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan, pasal 2 ayat (1) juncto pasal 1 angka 3 Permendag 39/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh produsen tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MA memerintahkan untuk mencabut pasal itu. Pasal itu mengatur, produsen dapat mengimpor barang jadi untuk mendorong pengembangan usahanya.

“Ini jujur saja. Keputusannya ternyata bulan Juni, tapi saya baru terima, kalau bukan tanggal 2 mungkin tanggal 12 bulan ini. Saya tadi baru lihat suratnya. Baru beberapa hari kan? Tapi, mengacu ke peraturannya, kalau tidak salah, 90 hari sejak ditetapkan, keputusan itu harus berlaku,” jelasnya.

Gita menjelaskan, pihaknya akan membahas masalah tersebut dengan MA. “Ini kan atas gugatan satu orang, bukan pabrik atau perusahaan. Kita telaah lagi,” ucapnya.

Dia menambahkan, impor barang jadi dibutuhkan oleh produsen manufaktur di dalam negeri, seperti komponen utuh yang dibutuhkan di industri elektronika dan juga sejumlah jenis suku cadang.

“Kita susah-susah menarik investasi ke sini. Pada kenyataannya, mereka juga masih butuh mengimpor barang jadi dari luar. Ke depannya bisa saja saya akan terbitkan Permendag baru. Supaya sepadan dengan penolakan ini, tetapi juga untuk mengakomodasi kepentingan investor untuk kebutuhan produksinya. Intinya, kalau tidak perlu, ya jangan impor barang jadi,” paparnya.

Gita menegaskan, pihaknya tidak akan mengajukan banding atas putusan itu. “Enggak bisa banding. Soal Permendag baru, tunggu dulu. Kita diskusi dulu dengan orang-orang MA. Mengeluarkan keputusan Juni kok suratnya baru Februari 2012,” ujarnya. (ank)
()
Berita Terkini
Iwan Sunito Bagikan...
Iwan Sunito Bagikan Tips Sukses Bisnis di Industri Properti Australia
4 jam yang lalu
Progres Pembangunan...
Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban Tembus 78,9%, Menhub Target Rampung Oktober 2025
5 jam yang lalu
DAmandita Sentul Tawarkan...
D'Amandita Sentul Tawarkan Rumah Smart Living Pure Nature Rp700 Jutaan
5 jam yang lalu
Perusahaan AS Tetap...
Perusahaan AS Tetap Ekspansi di Tengah Kebijakan Efisiensi Pemerintah
5 jam yang lalu
Atasi Kesenjangan Pasokan...
Atasi Kesenjangan Pasokan Gas Bumi, Pemerintah Diminta Buka Kebijakan Impor
5 jam yang lalu
Perluas Layanan Pembiayaan,...
Perluas Layanan Pembiayaan, SIF Perluas Jangkauan hingga Makassar
5 jam yang lalu
Infografis
Balas Dendam ke AS,...
Balas Dendam ke AS, China Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved