Permendag ngotot impor barang jadi tetap diterbitkan

Senin, 13 Februari 2012 - 19:37 WIB
Permendag ngotot impor...
Permendag ngotot impor barang jadi tetap diterbitkan
A A A
Sindonews.com - Mengakomodasi penolakan terkait impor barang jadi dan kebutuhan impor barang jadi oleh investor, Pemerintah tetap berencana untuk menerbitkan aturan mengenai impor barang jadi.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, aturan itu nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). “Mengakomodasi atas penolakan dan investor di sini. Semangatnya, tidak boleh impor barang jadi. Tapi, kalau untuk menopang kepentingan hilirisasi, saya setuju,” kata Gita di Jakarta, Senin (13/2/2012).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan, pasal 2 ayat (1) juncto pasal 1 angka 3 Permendag 39/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh produsen tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MA memerintahkan untuk mencabut pasal itu. Pasal itu mengatur, produsen dapat mengimpor barang jadi untuk mendorong pengembangan usahanya.

“Ini jujur saja. Keputusannya ternyata bulan Juni, tapi saya baru terima, kalau bukan tanggal 2 mungkin tanggal 12 bulan ini. Saya tadi baru lihat suratnya. Baru beberapa hari kan? Tapi, mengacu ke peraturannya, kalau tidak salah, 90 hari sejak ditetapkan, keputusan itu harus berlaku,” jelasnya.

Gita menjelaskan, pihaknya akan membahas masalah tersebut dengan MA. “Ini kan atas gugatan satu orang, bukan pabrik atau perusahaan. Kita telaah lagi,” ucapnya.

Dia menambahkan, impor barang jadi dibutuhkan oleh produsen manufaktur di dalam negeri, seperti komponen utuh yang dibutuhkan di industri elektronika dan juga sejumlah jenis suku cadang.

“Kita susah-susah menarik investasi ke sini. Pada kenyataannya, mereka juga masih butuh mengimpor barang jadi dari luar. Ke depannya bisa saja saya akan terbitkan Permendag baru. Supaya sepadan dengan penolakan ini, tetapi juga untuk mengakomodasi kepentingan investor untuk kebutuhan produksinya. Intinya, kalau tidak perlu, ya jangan impor barang jadi,” paparnya.

Gita menegaskan, pihaknya tidak akan mengajukan banding atas putusan itu. “Enggak bisa banding. Soal Permendag baru, tunggu dulu. Kita diskusi dulu dengan orang-orang MA. Mengeluarkan keputusan Juni kok suratnya baru Februari 2012,” ujarnya. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Malaysia Prediksi Gejolak...
Malaysia Prediksi Gejolak Harga Energi Berlanjut Dua Tahun ke Depan
15 menit yang lalu
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
9 jam yang lalu
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
9 jam yang lalu
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
9 jam yang lalu
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
10 jam yang lalu
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
10 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved