Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Sabtu, 26 April 2025 - 19:59 WIB
loading...
Bapenda Provinsi DKI Jakarta menggelar penyuluhan kebijakan PBB-P2 tahun pajak 2025. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menggelar penyuluhan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2025 di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan keringanan PBB-P2 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025.
"Kami mengimbau seluruh wajib pajak memanfaatkan insentif yang telah disiapkan, agar pembayaran PBB dapat lebih ringan dan tepat waktu," ujar dia dalam sosialisasi secara daring dikutip, Sabtu (26/4/2025).
Baca Juga: PBB 2025 Lebih Ringan! Ini Dia Insentif dari Pemprov DKI Jakarta
Insentif yang ditawarkan antara lain diskon sebesar 10% untuk pembayaran periode 8 April-31 Mei 2025, diskon 7,5% untuk periode 1 Juni-31 Juli 2025 serta diskon 5% untuk pembayaran pada 1 Agustus-30 September 2025.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan keringanan PBB-P2 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025.
"Kami mengimbau seluruh wajib pajak memanfaatkan insentif yang telah disiapkan, agar pembayaran PBB dapat lebih ringan dan tepat waktu," ujar dia dalam sosialisasi secara daring dikutip, Sabtu (26/4/2025).
Baca Juga: PBB 2025 Lebih Ringan! Ini Dia Insentif dari Pemprov DKI Jakarta
Insentif yang ditawarkan antara lain diskon sebesar 10% untuk pembayaran periode 8 April-31 Mei 2025, diskon 7,5% untuk periode 1 Juni-31 Juli 2025 serta diskon 5% untuk pembayaran pada 1 Agustus-30 September 2025.
Lihat Juga :