Permendag harga patokan ekspor efektif diberlakukan

Selasa, 14 Februari 2012 - 09:49 WIB
Permendag harga patokan...
Permendag harga patokan ekspor efektif diberlakukan
A A A


Sindonews.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar.

Permendag ini mulai berlaku sejak awal Februari 2012. Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan menegaskan, Permendag bernomor 05/M-DAG/PER/1/2012 nantinya akan mengatur harga patokan ekspor (HPE) yang berpedoman pada harga ratarata internasional atau harga rata-rata tanpa biaya tambahan sampai barang ada di atas kapal dipelabuhan (freeonboard/FOB) dalam satu bulan terakhir sebelum HPE ditetapkan.

“Permendag ini akan memperjelas mana yang dikenakan bea keluar atau tidak,” kata Gita Wirjawan melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin 13 Februari 2012.

Permendag yang berlaku hingga 29 Februari 2012 ini juga mengatur tentang daftar merek RBD palm olein yang merupakan turunan dari minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang dikenakan bea keluar. Di antaranya, RBD palm oleindalam kemasan bermerek dengan berat bersih lebih kurang 20 kg.

Dengan terbitnya Permendag tersebut, berarti pemerintah menetapkan harga HPE CPO untuk Februari 2012 sebesar USD1.001 per ton. Nilai HPE CPO tersebut naik dibanding Januari 2012 yang berada di angka USD960 per ton, atau naik 1,5 persen dari 15 persen dari Januari 2012 menjadi 16,5 persen untuk Februari 2012.

Meski dianggap tidak memengaruhi kinerja ekspor secara keseluruhan, kenaikan bea keluar diyakini pengusaha bakal menggerus keuntungan perusahaan. Sebab, tarif bea keluar berlaku progresif mengikuti harga jual CPO internasional. Dengan tarif progresif, semakin tinggi harga diikuti dengan pengenaan bea keluar yang semakin tinggi pula.

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan menyebutkan, kenaikan bea keluar CPO memang tidak memengaruhi kinerja ekspor CPO secara signifikan. Namun, hal itu mengurangi keuntungan yang diperoleh perusahaan. “Dampaknya memang tidak terlalu signifikan,” terang Fadhil.

Menurut Fadhil, bea keluar CPO pada Februari 2012 nanti masih belum mencapai rekor seperti pada pertengahan tahun lalu. Pada pertengahan tahun 2011, kata dia, bea keluar CPO pernah mencapai 20 persen meski tidak lama.
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
57 menit yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
1 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
2 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
2 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved