BP Migas & BPKP kelola pengawasan migas
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meningkatkan tata kelola dan kinerja pengawasan di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).
Kepala BP Migas R. Priyono mengatakan, kerjasama ini meliputi pengembangan dan penerapan good governance, pengembangan dan assesment manajemen risiko dan sistem internal control, serta kegiatan pengawasan atas permintaan BP Migas.
"Sebagai pengawas dan pengendali kegiatan hulu minyak dan gas bumi, BP Migas dituntut memiliki tata kelola dan manajemen risiko yang handal. Tanpa itu, kegiatan hulu migas tidak akan efisien, efektif, transparan, dan akuntabel," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta Rabu (15/2/2012).
Dia juga menambahkan agar lebih efisien hal ini harus dilakukan dimana sektor hulu migas masih menjadi salah satu sumber penerimaan negara dan penggerak ekonomi pembangunan nasional yang signifikan. Sehingga menurutnya perbaikan sistem pengawasan menjadi sangat penting.
Dirinya menyambut baik hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan BP Migas di 2010 yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP), yang baru diumumkan belum lama ini. “Tiga tahun berturut-turut kami mendapat WTP,” singkatnya.
Selain pengawasan eksternal, lanjut Priyono, BP Migas meminta asistensi BPKP untuk melakukan diagnostic assessment terhadap sistem pengendalian internal. Harapannya, hasil diagnosa tersebut dapat mendefinisikan area-area yang perlu diperbaiki ke depan secara kongkrit.
“Tanpa mempunyai sistem pengendalian internal yang efektif, BP Migas tidak akan mampu mengendalikan kegiatan hulu migas secara efektif,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, BP Migas terus melakukan berbagai upaya untuk memperkuat kelembagaan agar lebih transparan dan akuntabel. Sebelumnya, BP Migas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagai wujud transparansi, seluruh pekerja BP Migas, tanpa kecuali menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara kepada KPK. “Kebijakan tersebut merupakan inisiatif para pekerja sendiri,” pungkasnya. (ank)
Kepala BP Migas R. Priyono mengatakan, kerjasama ini meliputi pengembangan dan penerapan good governance, pengembangan dan assesment manajemen risiko dan sistem internal control, serta kegiatan pengawasan atas permintaan BP Migas.
"Sebagai pengawas dan pengendali kegiatan hulu minyak dan gas bumi, BP Migas dituntut memiliki tata kelola dan manajemen risiko yang handal. Tanpa itu, kegiatan hulu migas tidak akan efisien, efektif, transparan, dan akuntabel," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta Rabu (15/2/2012).
Dia juga menambahkan agar lebih efisien hal ini harus dilakukan dimana sektor hulu migas masih menjadi salah satu sumber penerimaan negara dan penggerak ekonomi pembangunan nasional yang signifikan. Sehingga menurutnya perbaikan sistem pengawasan menjadi sangat penting.
Dirinya menyambut baik hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan BP Migas di 2010 yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP), yang baru diumumkan belum lama ini. “Tiga tahun berturut-turut kami mendapat WTP,” singkatnya.
Selain pengawasan eksternal, lanjut Priyono, BP Migas meminta asistensi BPKP untuk melakukan diagnostic assessment terhadap sistem pengendalian internal. Harapannya, hasil diagnosa tersebut dapat mendefinisikan area-area yang perlu diperbaiki ke depan secara kongkrit.
“Tanpa mempunyai sistem pengendalian internal yang efektif, BP Migas tidak akan mampu mengendalikan kegiatan hulu migas secara efektif,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, BP Migas terus melakukan berbagai upaya untuk memperkuat kelembagaan agar lebih transparan dan akuntabel. Sebelumnya, BP Migas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagai wujud transparansi, seluruh pekerja BP Migas, tanpa kecuali menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara kepada KPK. “Kebijakan tersebut merupakan inisiatif para pekerja sendiri,” pungkasnya. (ank)
()