Pemerintah awasi outsourcing di perusahaan migas

Rabu, 15 Februari 2012 - 17:45 WIB
Pemerintah awasi outsourcing...
Pemerintah awasi outsourcing di perusahaan migas
A A A
Sindonews.com - Keberadaan sektor migas sebagai bagian yang vital untuk sumber utama penerimaan negara yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia membuat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memperketat pengawasan sistem outsourcing dan kontrak kerja di perusahaan minyak dan gas (Migas).

"Migas merupakan sumber utama penerimaan negara yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan migas harus mampu menjaga kondisi hubungan industrial yang kondusif antara pekerja dan manajemen. Perusahaan harus tetap mematuhi peraturan ketenagakerjaan serta mengutamakan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)," ucap Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (15/2/2012).

Dirinya pun menegaskan, seluruh perusahaan migas untuk melaksanakan ketentuan mengenai outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 17 Januari 2012.

“PKWT dan PKWTT harus dilaksanakan terutama terkait keberadaan kontraktor kerjasama (KKKS) migas,” tambahnya.

Muhaimin juga menjelaskan dalam pelaksanaannya, perusahaan migas harus mematuhi poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja dengan pekerja tidak memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja yang obyek kerjanya tetap sama, maka harus didasarkan pada PKWTT.

Namun apabila dalam perjanjian kerja sudah memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja yang obyek kerjanya tetap sama dapat didasarkan pada PKWT.

Muhaimin juga menyatakan, untuk menjamin adanya perlindungan, kepastian hukum, kesejahteraan dan kelangsungan usaha, perusahaan migas harus menerapkan syarat-syarat kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun perjanjian perusahaan (PP) bagi yang belum memiliki serikat pekerja.

Menurut data Kemenakertrans per Februari 2011, secara keseluruhan terdapat 45.736 perusahaan yang telah membuat PP dan 11.115 perusahaan yang telah membuat PKB di seluruh Indonesia.

Hal senada juga dikatakan anggota komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menandaskan memang perlu ada pengawasan yang ketat pasca putusan MK yang menyatakan aturan buruh kontrak atau outsourcing bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Pemerintah pun perlu fokus mana saja perusahaan yang perlu diawasi. Masalahnya saat ini adalah jumlah pengawas masih kurang. Padahal idealnya jumlah tenaga pengawas itu 5:1 atau satu pengawas mengawasi lima perusahaan," tandasnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0777 seconds (0.1#10.140)