OJK tak jamin industri keuangan stabil

Kamis, 16 Februari 2012 - 15:40 WIB
OJK tak jamin industri...
OJK tak jamin industri keuangan stabil
A A A


Sindonews.com - Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang akan mengatur dan mengawasi sistem industri keuangan yang ada di Indonesia, belum mempunyai kepastian jaminan yang kuat.

"OJK masih belum memenuhi kepastian, kita kan bicara fungsi pengawasan dari Bank Indonesia (BI) atas perbankan itu dialihkan ke OJK dan industri pasar modal dialihkan ke Bapepam, tetapi banyak sekali ketidakpastian. Misalnya, apakah pengawas di BI mau masuk OJK? Apakah pendanaan OJK siap? Mengenai iuran untuk membiayai OJK? Bingung kan?" ujar Ekonom Standard Chartered Bank Fauzi Ichsan pada pada seminar keuangan tahunan Wealth-on-Wealth (WoW), di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2012).

Menurut Fauzi, kehadiran OJK belum tentu akan membuat industri keuangan yang sekarang cukup stabil menajadi lebih baik. "Logikanya sederhana, sekarang dengan perbankan sebagai regulasi BI keadaannya stabil. Sektor perbankan sepuluh tahun ini membaik kalau kita melihat dari kapital rasionya," jelasnya.

Pengesahan undang-undang mengenai OJK pada akhir tahun 2011 lalu memang masih banyak menyisakan pertanyaan-pertanyaan besar, sehingga Fauzi mengasumsikan bahwa pembentukan OJK hanya berdasarkan undang-undang yang sudah dicanangkan saat krisis melanda di tahun 1998 lalu.

"Pembentukan OJK ini hanya karena undang-undang dengan realita masa lalu. Bukan karena realita ekonomi sekarang. Memang, tahun 1999-2000 pascakrisis perbankan, perbankan Indonesia banyak menyalahi BI karena sangat lemah dalam perannya mengawasi perbankan nasional. Tapi sekarang kan sudah relatif stabil," paparnya.

Fauzi menegaskan, bahwa perbankan yang sehat tidak diakui oleh pihak-pihak yang selama ini terkait. Padahal reformasi di tubuh BI sudah terlaksana maksimal dan dia mengkhawatirkan unsur politik yang masuk menerobos ke dalamnya.

"Perbankan di tahun 2000 beda dengan tahun 2012. Tapi UU yang dikeluarkan tahun 1999 tiba-tiba disetujui sekarang, sepertinya kalau tidak membentuk OJK ya melanggar hukum. Ini yang justru dikhawatirkan, karena hukum dan politik OJK didirikan," pungkasnya. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5902 seconds (0.1#10.140)