SPBU asing bakal diawasi lebih ketat
A
A
A
Sindonews.com - Dengan adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008, Pemerintah akan mengawasi lebih ketat perusahaan minyak dan gas bumi asing ketimbang perusahaan nasional untuk mentaati pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) yang dicampur Bahan Bakar Minyak (BBM) non PSO sebesar dua persen.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Kardaya Warnika yang ditemui dalam acara sosialisasi peraturan menteri nomor 4 tahun 2012 di Gedung Badiklat, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
"Jadi begini ketentuannya sama semua, begini jadi pemerintah ini kan bertahap. Untuk sementara ini yang dipakai untuk BBM PSO karena itu gampang yang menjalankan PT Pertamina (Persero) jadi gampang semuanya. Lalu sekarang kita meminta perusahaan-perusahaan itu (Asing) yang menjual BBM atau yang punya izin niaga penjualan BBM untuk mendukung program lingkungan," ujar Kardaya.
Dirinya juga sudah memperingatkan untuk para perusahaan migas asing bahwa akan diawasi lebih ketat ketimbang perusahaan migas nasional. "Karena yang asing itu harus lebih memenuhi ketentuan. Kalau asing tidak memenuhi ketentuan, kita tidak perlu yang kayak begitu. Dimana-mana kan orang asing harus lebih patuh dengan ketentuan-ketentuan dibanding kita sendiri di sini. Kalau kalian tidak bisa, kita putuskan ijinnya, buat apalagi di sini. Lalu dari cost cuma Rp50 per liter," tegasnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan perusahaan tersebut memang banyak belum mempersiapkan itu semua padahal pemerintah sudah mengeluarkan peraturan tersebut sejak empat tahun yang lalu. "Maka itu kami memberi tenggang waktu sampai 1 Mei kalau mereka tidak melaksanakannya, maka kita umumkan bahwa kalian tidak mendukung program lingkungan. Kita sudah mengeluarkan empat tahun lalu jadi kalian harus siap makanya kita kasih waktu sampe 1 Mei," pungkasnya.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Kardaya Warnika yang ditemui dalam acara sosialisasi peraturan menteri nomor 4 tahun 2012 di Gedung Badiklat, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
"Jadi begini ketentuannya sama semua, begini jadi pemerintah ini kan bertahap. Untuk sementara ini yang dipakai untuk BBM PSO karena itu gampang yang menjalankan PT Pertamina (Persero) jadi gampang semuanya. Lalu sekarang kita meminta perusahaan-perusahaan itu (Asing) yang menjual BBM atau yang punya izin niaga penjualan BBM untuk mendukung program lingkungan," ujar Kardaya.
Dirinya juga sudah memperingatkan untuk para perusahaan migas asing bahwa akan diawasi lebih ketat ketimbang perusahaan migas nasional. "Karena yang asing itu harus lebih memenuhi ketentuan. Kalau asing tidak memenuhi ketentuan, kita tidak perlu yang kayak begitu. Dimana-mana kan orang asing harus lebih patuh dengan ketentuan-ketentuan dibanding kita sendiri di sini. Kalau kalian tidak bisa, kita putuskan ijinnya, buat apalagi di sini. Lalu dari cost cuma Rp50 per liter," tegasnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan perusahaan tersebut memang banyak belum mempersiapkan itu semua padahal pemerintah sudah mengeluarkan peraturan tersebut sejak empat tahun yang lalu. "Maka itu kami memberi tenggang waktu sampai 1 Mei kalau mereka tidak melaksanakannya, maka kita umumkan bahwa kalian tidak mendukung program lingkungan. Kita sudah mengeluarkan empat tahun lalu jadi kalian harus siap makanya kita kasih waktu sampe 1 Mei," pungkasnya.
()