Pansel umumkan 290 calon dewan komisioner OJK

Jum'at, 17 Februari 2012 - 11:52 WIB
Pansel umumkan 290 calon...
Pansel umumkan 290 calon dewan komisioner OJK
A A A
Sindonews.com - Ketua panitia seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus DW Martowardojo mengumumkan 290 orang calon yang sudah melewati proses seleksi administrasi.

"Kita sudah melakukan seleksi selama 12 hari kerja yang berakhir di tanggal 14 februari 2012 dan sudah menghasilkan 290 orang yang melewati proses seleksi administrasi," ungkap Agus saat melakukan konferensi pers di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (17/2/2012).

Dalam proses penyeleksian tersebut, pendaftar pertama berjumlah 309 orang yang kemudian setelah melakukan seleksi kelengkapan administrasi menyisihkan 19 orang. Hal tersebut, menurut Agus, sebenarnya menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk masuk ke lembaga ini sangat baik sekali.

"Kita menyadari bahwa setelah dibukanya pendaftaran sampai dengan ditutup, ternyata banyak putra-putri terbaik bangsa yang merespon dengan sangat baik yang terlihat dari jumlah yang sangat banyak," paparnya.

Dari 290 orang yang mengikuti seleksi tersebut dinyatakan Agus sudah sangat sesuai dengan komposisi yang berkecimpung di dunia industri keuangan.

"Tercatat dari pendaftar yang sudah melewati proses seleksi, segi komposisinya sangat proporsional dimana ada sebanyak 83 orang dari perbankan, 17 orang dari pasar modal, 30 orang dari industri keuangan non bank, regulator 48 orang dan 25 orang dari akademisi, 36 orang dari pemerintah serta 51 orang dari latar belakang lainnya," jelas Agus.

Seperti yang sudah diketahui bahwa pemerintah dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan Undang-Undang No.21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 22 November 2011.

UU tersebut mengamanatkan pembentukan OJK yang diikuti dengan peralihan kewenangan peraturan da pengawasan sektor jasa keuangan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia ke OJK, masing-masing sejak tanggal 31 Desember 2012 untuk kewenangan industri pasar modal dan industri keuangan non bank. Serta tanggal 31 Desember 2013 untuk kewenangan di industri perbankan. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Kantongi Restu OJK,...
Kantongi Restu OJK, Dua Pemegang Saham Utama CASH Siap Kawal Rights Issue Rp237,2 Miliar
4 menit yang lalu
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
29 menit yang lalu
Aplikasi Strava Kena...
Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
49 menit yang lalu
Menuju Fungsional, Hutama...
Menuju Fungsional, Hutama Karya Catatkan Progres Signifikan Sekolah Rakyat DKI Jakarta dan Banten untuk Tahun Ajaran Baru
1 jam yang lalu
Elnusa Petrofin Salurkan...
Elnusa Petrofin Salurkan Perdana Biosolar B50 untuk Sektor Industri
1 jam yang lalu
Singapura Mulai Proyek...
Singapura Mulai Proyek Raksasa Lawan Kenaikan Permukaan Laut
2 jam yang lalu
Infografis
Bedah Statistik 4 Calon...
Bedah Statistik 4 Calon Pelatih Timnas Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved