Listrik padam, PLN siap didenda ratusan juta
A
A
A
Sindonews.com - PT PLN (Persero) bersedia dikenakan denda ratusan juta rupiah apabila dalam penjualan listrik massive (premium services) terjadi pemadaman.
Direktur Perencanaan dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin mengungkapkan, PLN mulai memerlukan penjualan commisioning sebesar 80 MVA dengan tarif khusus sekira USD9 sen.
"Beberapa ada yang sudah mau tahun ini, seperti perusahaan semen dan perusahaan ban," kata dia saat ditemui dalam acara penandatanganan di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat (17/2/2012).
Secara teknis, PLN akan menjamin pasokan listrik untuk pelanggan yang sangat kritis dan jumlahnya sangat besar sehingga pasokannya tetap aman. "Dan ada skema jaminan. Kalau misalnya PLN padam, didenda besar sekali bisa sekira ratusan juta rupiah per sekali padam," ujarnya.
Dia mengatakan, jika semua perusahaan mengklaim kerugian akibat padamnya pasokan listrik, maka PLN akan didenda satu persen dari rekening pembayaran setiap bulannya. "Ini sama. Sekali padam satu persen setiap bulan. Misalnya mereka sudah menyatakan rugi kita kena denda," tegasnya.
Lebih lanjut, Murtaqi menambahkan pihaknya tidak menargetkan total premium service yang dikejar PLN tahun ini. "Kita enggak bisa menargetkan, itu kan tergantung kesepakatan antara PLN dengan industri lainnya. Kita hanya mengikuti saja," pungkasnya. (bro)
()