Bank Riau Kepri: Agunan nasabah harus dikembalikan!

Minggu, 19 Februari 2012 - 13:16 WIB
Bank Riau Kepri: Agunan...
Bank Riau Kepri: Agunan nasabah harus dikembalikan!
A A A


Sindonews.com - Bank Riau Kepri menyatakan bahwa memang tidak ada alasan pihaknya untuk menahan agunan nasabah jika masalah utang sudah selesai. Hal itu terkait masih belum dikembalikannya agunan salah satu nasabah Bank Riau Kepri cabang Inhil, Sulastri Abubakar.

"Mengenai masalah itu, kita sudah surati kepala cabang di Inhil sana. Isinya antara lain agar pimpinan di sana segera mengembalikan agunan tersebut," kata Humas Bank Riau Kepri Ilyas di Pekanbaru, Minggu (18/2/2012).

Menurut dia, Bank Riau berhak menahan sertifikat jika memang masih ada utang renteng nasabah. "Tapi memang kita tidak tahu apakah nasabah memiliki utang lain selain dengan bank Riau. Sehingga menyebabkan sertifikat tanah ditahan. Kita juga belum tahu apa alasan dari Bank Riau Kepri di sana belum mengembalikan agunan nasabah. Kami masih menunggu jawabannya," tandasnya.

Seperti diketahui, Sulastri meminjam ke Bank Riau Kepri sebanyak Rp4,8 miliar dengan jaminan sertifikat tanah, yang terhitung dari 11 November 2011. Dia yang juga menjabat sebagai Dirut RSUD Inhil yang mengaku sudah dilunasi utang pada Januari 2012.

Namun hingga kini sertifikat tanah itu belum dikembalikan oleh bank BUMD tersebut. Kuasa hukum Sulastri yakni Yurmalis menyatakan kliennya sudah bolak balik ke bank untuk meminta sertifikatnya. Namun tidak pernah diberikan dengan tidak ada alasan yang jelas.

"Kita sudah mensomasi Bank Riau Kepri mengenai kasus tersebut. Jika dalam waktu dekat tidak dikembalikan kita akan bawa kasus ini ke ranah hukum," kata Yurmalis. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9495 seconds (0.1#10.140)