Kepmen waralaba segera direvisi
A
A
A
Sindonews.com – Maraknya perkembangan waralaba asing membuat pemerintah segera memperbaharui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 31 Tahun 2008 tentang Waralaba.
Hal itu, untuk menjaga kelangsungan bisnis waralaba lokal bisa berkembang dan memiliki surat tanda pendaftaran waralaba (STPW). Menurut Kepala Seksi Kelembagaan Direktorat Bina Usaha Kementrian Perdagangan IqbalSofwan, banyaknya waralaba asing yang memiliki STPW dikarenakan kemudahan pengajuan izin yang dipusatkan di Jakarta. Sementara untuk pebisnis lokal, STPW dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Dia menyebutkan, pertumbuhan bisnis waralaba lokal dan asing tidak seimbang. Di Indonesia, setidaknya baru ada lima brand yang memiliki STPW.Sementara waralaba asing yang telah memiliki STPW dan beroperasi di Indonesia mencapai 161 buah.
”Sayangnya, dari 520 kabupaten/kota,baru sekitar 22 kota kabupaten yang telah menerbitkan STWP.Tentunya itu sangat memprihatinkan, karena hanya 0,7 persen saja yang sudah melaksanakan Permen Indag. Artinya,betapa susahnya pengusaha lokal mendapatkan STPW,” kata dia.
Karena itu,dalam waktu dekat, Kementerian Perdagangan akan segera menerbitkan revisi Permen Indag No 31/2008. Salah satu poin penting pada revisi permen tersebut yaitu, penerbitan STPW dilakukan terpusat atau di Jakarta. Denganbegitu,tidakadalagi kesulitan dan hambatan pebisnis lokal untuk mengembangkan usahanya menjadi waralaba.
”Masa untuk mendapat STPW harus proses setahun sampai dua tahun makanya kami akan pusatkan di Jakarta. Saya berharap, ini akan mendongkrak pebisnis lokal melalui mekanisme waralaba,”ujar dia.
Hal itu, untuk menjaga kelangsungan bisnis waralaba lokal bisa berkembang dan memiliki surat tanda pendaftaran waralaba (STPW). Menurut Kepala Seksi Kelembagaan Direktorat Bina Usaha Kementrian Perdagangan IqbalSofwan, banyaknya waralaba asing yang memiliki STPW dikarenakan kemudahan pengajuan izin yang dipusatkan di Jakarta. Sementara untuk pebisnis lokal, STPW dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Dia menyebutkan, pertumbuhan bisnis waralaba lokal dan asing tidak seimbang. Di Indonesia, setidaknya baru ada lima brand yang memiliki STPW.Sementara waralaba asing yang telah memiliki STPW dan beroperasi di Indonesia mencapai 161 buah.
”Sayangnya, dari 520 kabupaten/kota,baru sekitar 22 kota kabupaten yang telah menerbitkan STWP.Tentunya itu sangat memprihatinkan, karena hanya 0,7 persen saja yang sudah melaksanakan Permen Indag. Artinya,betapa susahnya pengusaha lokal mendapatkan STPW,” kata dia.
Karena itu,dalam waktu dekat, Kementerian Perdagangan akan segera menerbitkan revisi Permen Indag No 31/2008. Salah satu poin penting pada revisi permen tersebut yaitu, penerbitan STPW dilakukan terpusat atau di Jakarta. Denganbegitu,tidakadalagi kesulitan dan hambatan pebisnis lokal untuk mengembangkan usahanya menjadi waralaba.
”Masa untuk mendapat STPW harus proses setahun sampai dua tahun makanya kami akan pusatkan di Jakarta. Saya berharap, ini akan mendongkrak pebisnis lokal melalui mekanisme waralaba,”ujar dia.
()