Perusahaan tambang enggan renegoisasi kontrak karya

Senin, 20 Februari 2012 - 19:29 WIB
Perusahaan tambang enggan renegoisasi kontrak karya
Perusahaan tambang enggan renegoisasi kontrak karya
A A A
Sindonews.com - Pasca implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7/2012 yang memberlakukan larangan ekspor bahan tambang mentah sebelum tahun 2014. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menyatakan sampai dengan saat ini hanya sedikit perusahaan tambang yang mengajukan proposal renegosiasi.

"Sekarang sudah ada penetapan Permen Mineral dan Batu bara (Minerba) mengenai tidak bolehnya perusahaan-perusahaan yang bergerak di Minerba untuk mengekspor bahan mentah di 2014. Tetapi sampai dengan sekarang hanya sedikit perusahaan yang mengajukan proposal ke pemerintah," ujar Jero Wacik saat konferensi pers di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta, Senin (20/2/2012).

Pengajuan proposal menurut Jero merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan perusahaan sebelum terjadi pelaksanaan pada tahun 2014. "Sehingga, semuanya itu dilakukan bertahap, tidak semata-mata langsung melakukan pelaksanaan, perusahaan tambang tersebut tinggal ajukan proposal terlebih dahulu untuk langkah mereka dalam waktu dekat apa. Lalu nanti kita evaluasi," ungkap Jero.

Menurut Jero, langkah yang diambil merupakan bentuk dinamisasi yang terjadi sejak beberapa waktu belakang tentang negoisasi antara pemerintah dan pengusaha tambang. Dia menambahkan ini salah satu hal yang sifatnya saling menguntungkan baik untuk negara dan baik juga untuk perusahaan.

"Tujuannya agar tercapai sesuatu yang fair untuk negara dan perusahaan, maka dari itu para pengusaha jangan takut, karena akan tetap untung nantinya lewat pengolahan dari bahan baku tersebut, jadi segeralah datang dan ajukan," paparnya.

Sekadar informasi Permen ESDM Nomor 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, mewajibkan pengolahan dan pemurnian hasil tambang dilakukan di dalam negeri sebelum tahun 2014.

Secara otomatis semua perusahaan tambang tidak diperbolehkan mengekspor komoditas dalam bentuk bahan baku atau bijih, melainkan dalam bentuk bahan jadi atau setengah jadi. Kebijakan yang ditempuh, merupakan upaya pemerintah mendorong investasi hilir di dalam negeri. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4541 seconds (0.1#10.140)