Tak penuhi DMO, sanksi pemotongan 50% produksi menanti
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah akan memberikan sanksi berupa pemotongan produksi hingga 50 persen kepada perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kewajiban memasok ke pasar domestik (domestic market obligation/ DMO) pada 2012.
Sanksi pemotongan diberikan setelah peringatan tertulis paling banyak tiga kali dalam jangka waktu tertentu tidak ditanggapi. Direktur Pengusahaan Pembinaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Edy Prasodjo mengatakan, hal tersebut demi terjaminnya kebutuhan batubara domestik.
“Kalau memang ada perusahaan yang tidak memenuhi kebutuhan DMO, kita akan kenakan sanksi 50 persen pengurangan produksi di tahun berikutnya,” tegas dia di Jakarta kemarin. Edy menambahkan, permasalahan DMO tidak hanya soal kualitas yang tidak sesuai,tetapi juga permintaan batu bara domestik yang menurutnya masih sangat rendah.
Menurut dia, pemerintah sebenarnya dilematis dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak penuhi DMO, karena penerimaan negara dari mineral dan batu bara pada 2012 ditargetkan sebesar Rp108 triliun. Dari jumlah itu, imbuh dia, sebanyak 80 persen ditargetkan berasal dari batu bara. Terlepas dari itu,pengguna batu bara domestik menyambut baik penegasan aturan DMO tersebut.
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (persero) Nur Pamudji misalnya, mengimbau agar pemerintah mengeluarkan aturan jangka panjang DMO untuk mengamankan pasokan batu bara domestik. Menurut dia, DMO jangka panjang antara 5–10 tahun lebih penting dibandingkan DMO tahunan yang selalu dikeluarkan Kementerian ESDM.
Bagi PLN, lanjut Pamudji, DMO jangka panjang ini dibutuhkan untuk menjamin komitmen PLN menaikkan porsi energi batu bara yang saat ini baru 50 persen.
Sanksi pemotongan diberikan setelah peringatan tertulis paling banyak tiga kali dalam jangka waktu tertentu tidak ditanggapi. Direktur Pengusahaan Pembinaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Edy Prasodjo mengatakan, hal tersebut demi terjaminnya kebutuhan batubara domestik.
“Kalau memang ada perusahaan yang tidak memenuhi kebutuhan DMO, kita akan kenakan sanksi 50 persen pengurangan produksi di tahun berikutnya,” tegas dia di Jakarta kemarin. Edy menambahkan, permasalahan DMO tidak hanya soal kualitas yang tidak sesuai,tetapi juga permintaan batu bara domestik yang menurutnya masih sangat rendah.
Menurut dia, pemerintah sebenarnya dilematis dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak penuhi DMO, karena penerimaan negara dari mineral dan batu bara pada 2012 ditargetkan sebesar Rp108 triliun. Dari jumlah itu, imbuh dia, sebanyak 80 persen ditargetkan berasal dari batu bara. Terlepas dari itu,pengguna batu bara domestik menyambut baik penegasan aturan DMO tersebut.
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (persero) Nur Pamudji misalnya, mengimbau agar pemerintah mengeluarkan aturan jangka panjang DMO untuk mengamankan pasokan batu bara domestik. Menurut dia, DMO jangka panjang antara 5–10 tahun lebih penting dibandingkan DMO tahunan yang selalu dikeluarkan Kementerian ESDM.
Bagi PLN, lanjut Pamudji, DMO jangka panjang ini dibutuhkan untuk menjamin komitmen PLN menaikkan porsi energi batu bara yang saat ini baru 50 persen.
()