Usaha sarang burung walet di Balikpapan disetop sementara

Selasa, 21 Februari 2012 - 11:38 WIB
Usaha sarang burung walet di Balikpapan disetop sementara
Usaha sarang burung walet di Balikpapan disetop sementara
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyetop permohonan izin baru usaha sarang burung walet untuk sementara. Alasannya, pihak pemkot masih melakukan evaluasi izin lama. Saat ini sudah ada 361 permohonan izin usaha sarang burung walet dari 344 pemilik usaha. Ratusan izin walet itu kini tengah dievalusi dan memilahnya.

"Sampai saat ini baru enam berizin, 25 masih proses perizinan. Lain-lain masih dalam tunggu izin gangguan dari masyarakat untuk izin Usaha Kelola Lingkungan (UKL) dan izin Usaha Pemantauan Lingkungan (UPL). Untuk izin baru kita setop dulu,” terang Kadis Tata kota dan Perumahan (DTKP) Pemkot Balikpapan Muhaimin, Selasa (21/2/2012).

DTKP meminta pembangunan sarang burung walet harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sehingga diharapkan keberadaan bangunan sarang burung walet tidak mengurangi estetika kota dan merugikan lingkungan sekitar.

"Ya bentuk tidak harus kotak tapi bisa juga mirip seperti ruko. Itu yang dimaksud syarat teknis," tandasnya.

Muhaimin juga menyatakan tidak mudah bagi pengusaha walet untuk memperoleh izin gangguan dari masyarakat sekitar. "Harus ada UKL-UPLnya itu wajib,” ujarnya.

Bagi yang belum mendapat izin namun usahanya sudah berjalan, pemkot belum bisa bertindak jauh seperti langkah pembongkaran. “Kita belum sampai ke situ, masih kita evaluasi dan pilah-pilah mana yang bisa memenuhi mana yang tidak,” tukasnya.

Pihaknya masih akan mendata dan memilah permohonan yang masih belum keluar izinnya tersebut. Apabila tidak bisa memenuhi kedua persyaratan tersebut, yang pasti pemkot tidak akan mengeluarkan izin bangunan untuk sarang burung walet.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5032 seconds (0.1#10.140)