IKBT nilai Dinas Perpajakan DKI tak profesional

Selasa, 21 Februari 2012 - 16:22 WIB
IKBT nilai Dinas Perpajakan...
IKBT nilai Dinas Perpajakan DKI tak profesional
A A A


Sindonews.com - Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Besar Tegal (IKBT) Arif Muktiono menyayangkan, profesionalisme Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta yang ikut dalam pemberlakuan revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.

Dalam perda tersebut, menyatakan bahwa pengusaha restoran di DKI Jakarta yang memiliki omzet minimal Rp200 juta per tahun akan dikenakan pajak sebesar 10 persen.

"Ternyata informasi yang didapat dari pihak dinas perpajakan, bahwa untuk menentukan angka Rp200 juta per tahun itu berdasarkan baca di internet," ujarnya kepada wartawan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/2/2012).

Oleh karena itu, pihaknya menilai Dinas Perpajakan DKI Jakarta tak cukup profesional dalam melakukan survei pernghasilan para pengusaha restoran maupun warteg di DKI Jakarta.

"Makanya kita menawarkan, mari kita membentuk tim studi untuk mensurvei penghasilan para pengusaha warteg atau restoran, supaya hasilnya betul-betul mewakili kami," tuturnya.

Dikatakannya, perda tersebut begitu memberatkan para pengusaha warteg maupun restoran. Mengingat, katanya, rumah makan itu pun sebagai wadah para warga yang belum memiliki pekerjaan. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0458 seconds (0.1#10.140)