UU JPSK antisipasi hadapi krisis

Selasa, 21 Februari 2012 - 18:36 WIB
UU JPSK antisipasi hadapi krisis
UU JPSK antisipasi hadapi krisis
A A A
Sindonews.com - Dalam perumusan Undang-undang Pembentukan Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menekankan bahwa kehadirannya tersebut nantinya merupakan suatu bentuk antisipasi jika suatu saat terjadi krisis di Indonesia.

"Undang-undang JPSK itu bentuknya sedia payung sebelum hujan. Artinya, suatu undang-undang yang mengatur bagaimana kalau terjadi krisis dari dalam ataupun luar negeri. Dari sana akan ditentukan mekanisme seperti apa, mulai dari siapa yang mengambil langkah apa, siapa yang mengambil keputusan, intinya itu saja," ungkap Darmin yang ditemui seusai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Selasa (21/2/2012).

Maka dari itu, menurut Darmin, dalam penetapan undang-undang tersebut jangan ditunda mengingat saat ini merupakan momentum yang tepat. "Sekarang adalah momen yang kita anggap tepat. Mari kita finalkan," tegas Darmin.

Dia menambahkan, kondisi hari ini Indonesia memang tidak berada dalam status gawat ataupun akan mendekati krisis karena pertumbuhan ekonomi yang cukup bagus. Akan tetapi, siapa yang dapat menjamin kalau suatu saat nanti kita kembali ke masa krisis. Maka dari itu, disiapkan antisipasinya mulai sekarang.

"JPSK hadir bukan karena situasi gawat, tapi menciptakan antisipasi jika nantinya ada musibah yang melanda negara ini. Memang lebih bagus lagi dari dulu, namun tetap harus melalui pembahasan yang secara komprehensif," pungkasnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6904 seconds (0.1#10.140)