Segini Harga Iuran BPJS Kesehatan Setelah Sistem Kelas Dihapuskan
Rabu, 15 Mei 2024 - 12:09 WIB
loading...
Iuran BPJS Kesehatan setelah sistem kelas dihapuskan kini jadi informasi yang banyak dicari, berikut penjelasannya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan setelah sistem kelas rawat inap dihapuskan kini jadi informasi yang banyak dicari. Terlebih kebijakan baru ini akan ditetapkan pada tahun 2025 mendatang.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Sebut KRIS Tak Menghapus Kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3
Sistem kelas yang dihapuskan dalam BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.
Dalam aturan tersebut dijelaskan jika sistem kelas dalam BPJS Kesehatan akan digantikan dengan sistem BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Lantas apakah ada perubahan terkait iuran BPJS Kesehatan?
Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS, DPR: Jangan Sampai Iurannya Beratkan Rakyat
Baca Juga: BPJS Kesehatan Sebut KRIS Tak Menghapus Kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3
Sistem kelas yang dihapuskan dalam BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.
Dalam aturan tersebut dijelaskan jika sistem kelas dalam BPJS Kesehatan akan digantikan dengan sistem BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Lantas apakah ada perubahan terkait iuran BPJS Kesehatan?
Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS, DPR: Jangan Sampai Iurannya Beratkan Rakyat
Lihat Juga :