Segini Harga Iuran BPJS Kesehatan Setelah Sistem Kelas Dihapuskan

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:09 WIB
loading...
Segini Harga Iuran BPJS...
Iuran BPJS Kesehatan setelah sistem kelas dihapuskan kini jadi informasi yang banyak dicari, berikut penjelasannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan setelah sistem kelas rawat inap dihapuskan kini jadi informasi yang banyak dicari. Terlebih kebijakan baru ini akan ditetapkan pada tahun 2025 mendatang.



Sistem kelas yang dihapuskan dalam BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.

Dalam aturan tersebut dijelaskan jika sistem kelas dalam BPJS Kesehatan akan digantikan dengan sistem BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Lantas apakah ada perubahan terkait iuran BPJS Kesehatan?



Rupanya pergantian sistem ini tidak merubah apapun terkait iuran BPJS Kesehatan sebelumnya, hal yang berubah hanya sistem kelas rawat.

Terdapat pula aturan tentang peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, yang mana iuran mereka nantinya akan ditanggung Pemerintah. Konsep ini diharapkan dapat lebih memberi pengaruh yang baik terhadap masyarakat yang kurang mampu.

Harga Iuran BPJS Kesehatan

Seperti yang telah dijelaskan diatas, jika harga iuran BPJS tidaklah mengalami perubahan. Sehingga harganya masih sama seperti yang tertera dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan

Harga iuran BPJS Kesehatan tersebut adalah untuk satu orang. Pembayarannya sendiri dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari mendatangi kantor BPJS terdekat, hingga melalui minimarket.

Nantinya bagi para peserta PPU BPJS Kesehatan yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4% dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.

Hal tersebut sama dengan peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Sementera untuk jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Itulah penjelasan tentang harga iuran BPJS Kesehatan setelah sistem kelas dihapuskan. Dari penjelasan tersebut penghapusan sistem kelas ini sebenarnya seperti tak berpengaruh banyak dan terkesan hanya berganti nama saja.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siap-siap! Iuran BPJS...
Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2026
Profil Dwi Citra Weni,...
Profil Dwi Citra Weni, Karyawan PT Timah yang Viral Ejek Honorer Pakai BPJS
Launching Buku Terbaru,...
Launching Buku Terbaru, Andi Afdal Ungkap Seni Transformasi SDM
Terungkap Pegawai BPJS...
Terungkap Pegawai BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta Sudah Kebiasaan Lama
Pegawai BPJS Kesehatan...
Pegawai BPJS Kesehatan Diduga Gunakan Asuransi Swasta, Kok Bisa?
Andi Afdal Tekankan...
Andi Afdal Tekankan Pentingnya Employee Experience Demi Masa Depan BPJS Kesehatan
Transformasi SDM BPJS...
Transformasi SDM BPJS Kesehatan, Andi Afdal Terapkan WAJAR PATUH
Profil Andi Afdal, dari...
Profil Andi Afdal, dari Kepala Puskesmas hingga Direksi di BPJS Kesehatan
Dirawat Hampir Dua Pekan,...
Dirawat Hampir Dua Pekan, Pramuhastuti Sangat Terbantu dengan Program JKN
Rekomendasi
Simak di Sini! Hotman...
Simak di Sini! Hotman Paris Ungkap Kronologi Gugatan CMNP ke BHIT dan Hary Tanoesoedibjo yang Dinilai Tak Berdasar!
Hotman: BHIT Tidak Menjerumuskan...
Hotman: BHIT Tidak Menjerumuskan CMNP, InfoBank 1999 Sebut Unibank Salah Satu Bank Terbaik!
Natalius Pigai Ingin...
Natalius Pigai Ingin Ada UU Kebebasan Beragama, WNI Boleh Miliki Kepercayaan Selain 5 Agama Resmi
Berita Terkini
Tren Perjalanan Wisata...
Tren Perjalanan Wisata Meningkat, Tokio Marine Perkuat Kerjasama dengan Travel Agent
1 jam yang lalu
Menaker Resmi Buka Posko...
Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
1 jam yang lalu
Ada Perubahan Konsumsi...
Ada Perubahan Konsumsi dan Belanja saat Ramadan, Perlu Bijak Kelola Keuangan
1 jam yang lalu
Momentum Positif Pemain...
Momentum Positif Pemain di Industri Asuransi saat Literasi Masyarakat Meningkat
2 jam yang lalu
Kebut Gasifikasi di...
Kebut Gasifikasi di Sulawesi Maluku, PLN EPI dan Konsorsium Dirikan JV
3 jam yang lalu
Bukti Transformasi,...
Bukti Transformasi, PTPN Group Cetak Laba Rp14,9 Triliun
3 jam yang lalu
Infografis
Gunung Berapi Bawah...
Gunung Berapi Bawah Laut Jadi Ancaman AS setelah Kebakaran Hutan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved