Segini Harga Iuran BPJS Kesehatan Setelah Sistem Kelas Dihapuskan

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:09 WIB
loading...
Segini Harga Iuran BPJS...
Iuran BPJS Kesehatan setelah sistem kelas dihapuskan kini jadi informasi yang banyak dicari, berikut penjelasannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan setelah sistem kelas rawat inap dihapuskan kini jadi informasi yang banyak dicari. Terlebih kebijakan baru ini akan ditetapkan pada tahun 2025 mendatang.



Sistem kelas yang dihapuskan dalam BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.

Dalam aturan tersebut dijelaskan jika sistem kelas dalam BPJS Kesehatan akan digantikan dengan sistem BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Lantas apakah ada perubahan terkait iuran BPJS Kesehatan?



Rupanya pergantian sistem ini tidak merubah apapun terkait iuran BPJS Kesehatan sebelumnya, hal yang berubah hanya sistem kelas rawat.

Terdapat pula aturan tentang peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, yang mana iuran mereka nantinya akan ditanggung Pemerintah. Konsep ini diharapkan dapat lebih memberi pengaruh yang baik terhadap masyarakat yang kurang mampu.

Harga Iuran BPJS Kesehatan

Seperti yang telah dijelaskan diatas, jika harga iuran BPJS tidaklah mengalami perubahan. Sehingga harganya masih sama seperti yang tertera dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan

Harga iuran BPJS Kesehatan tersebut adalah untuk satu orang. Pembayarannya sendiri dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari mendatangi kantor BPJS terdekat, hingga melalui minimarket.

Nantinya bagi para peserta PPU BPJS Kesehatan yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4% dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.

Hal tersebut sama dengan peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Sementera untuk jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Itulah penjelasan tentang harga iuran BPJS Kesehatan setelah sistem kelas dihapuskan. Dari penjelasan tersebut penghapusan sistem kelas ini sebenarnya seperti tak berpengaruh banyak dan terkesan hanya berganti nama saja.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2470 seconds (0.1#10.140)