Kalangan pengusaha minta Tax Holiday perlu dipermudah

Rabu, 22 Februari 2012 - 09:35 WIB
Kalangan pengusaha minta Tax Holiday perlu dipermudah
Kalangan pengusaha minta Tax Holiday perlu dipermudah
A A A
Sindonews.com - Pemerintah diharapkan bisa mempermudah persyaratan keringanan pajak (tax holiday) agar lebih banyak pengusaha yang bisa memanfaatkan insentif tersebut. Persyaratan saat ini dinilai masih terlalu sulit.

”Persyaratan teknisnya terlalu banyak, makanya perlu dipangkas dan jelas. Kalau bisa, perlu dipermudah jugalah. Kita lihat masalah apa pemerintah ini mau terbuka juga terkait hal ini,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi usai bertemu Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar di kantor Kementerian Keuangan kemarin.

Sofjan mengatakan, persyaratan yang sulit itu membuat pemerintah seolah-olah setengah hati dalam memberikan fasilitas tersebut. Menurut dia, saat ini hampir tidak ada industri yang bisa memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif tax holiday. Tax holiday merupakan insentif perpajakan berupa pembebasan pembayaran pajak penghasilan (PPh) selama 5–10 tahun.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 94/2010, tax holiday hanya akan diberikan bagi industri pionir yang dapat menciptakan lapangan kerja besar, membawa teknologi baru, masuk ke daerah-daerah kecil dan terbelakang, dan memberikan nilai tambah bagi industri lain dan perekonomian Indonesia secara luas.

Industri yang bisa memperoleh fasilitas tersebut adalah industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi atau kimia dasar yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri yang bergerak dalam bidang permesinan, industri yang bergerak pada bidang sumber daya terbarukan dan industri peralatan komunikasi.

Wajib Pajak juga harus memenuhi syarat mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang paling sedikit sebesar Rp1 triliun dan menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10 persen dari rencana total penanaman modal dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal.

”Jika mau kasih ya dikasih, jangan seperti mau kasih tapi aturannya dipersulit. Dari pengusaha, kesannya (pemerintah) setengah hati,” ucap Sofjan.

Sofjan berpendapat, ada salah pengertian dan komunikasi yang besar antara pengusaha dan pemerintah, terutama pemerintah daerah, dalam menerjemahkan tax holiday. Kesalahpahaman ini membuat keinginan pengusaha yang semula tinggi untuk memperjuangkan tax holiday menyurut.

”Yang dipikirkan pengusaha, tax holiday itu benar-benar holiday, tapi sebenarnya nggak banyak beda dengan tax allowance (penangguhan pajak). Saya merasa memang ada miskomunikasi di antara pengusaha. Seolah dijanjikan dengan pernyataan menteri tetapi di lapangan beda,” paparnya.

Sofjan mengakui ada banyak kemajuan dalam proses mendapatkan tax holiday dalam soal regulasi. Tetapi, implementasi di lapangan masih jauh dari yang diharapkan karena adanya kurang koordinasi di level pemerintah daerah. ”Overlapping peraturan di daerah itu membuat investor enggan,” tandasnya.

Terkait insentif pajak, Deputi Perencanaan Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tamba P Hutapea mengatakan, pemberian insentif tax allowance terbukti efektif untuk mendongkrak nilai investasi. Tamba menjelaskan, tax allowance yang diberikan pemerintah sejak 2007 telah mendatangkan investasi sebesar Rp90,7 triliun.

”Insentif tax allowance dari 2007–2011 sudah digunakan 78 perusahaan dari 85 yang mengajukan. Total investasinya yang masuk besar,” jelas Tamba kemarin.

Namun, diakuinya bahwa kendati insentif pajak terbukti mampu mendorong pencapaian investasi, pemerintah harus tetap bekerja keras untuk meningkatkan iklim berinvestasi melalui kepastian hukum dan penyediaan infrastruktur yang baik. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5454 seconds (0.1#10.140)