2015, perusahaan harus terapkan SMK3
Kamis, 23 Februari 2012 - 21:54 WIB

2015, perusahaan harus terapkan SMK3
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menargetkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dapat diterapkan menyeluruh di semua perusahaan di Tanah Air pada 2015 mendatang.
Pasalnya, dengan penerapan SMK3 yang tinggi dapat meningkatkan daya saing suatu perusahaan dalam berkompetisi memasarkan produk barang dan jasanya.
"SMK3 dikeluarkan Kemenakertrans bagi korporasi atau perusahaan yang menjalankan dengan baik konsep keselamatan dan kesehatan kerja tersebut," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Kamis (23/2/2012).
Karena itu, lanjutnya, perusahaan diminta agar benar-benar menjalankan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerjanya untuk menghindarkan terjadinya kecelakaan kerja. "SMK3 sudah menjadi kebutuhan dunia usaha," ujarnya.
Sejak 1996 hingga 2011, sebanyak 1.548 perusahaan yang mendapat penghargaan SMK3. Khusus 2011 saja terdapat sekira 238 perusahaan yang memperoleh SMK3. Jumlah itu meningkat dibanding 2010 yang hanya 162 perusahaan.
Tahun lalu, perusahaan penerima penghargaan SMK3 kebanyakan bergerak di bidang industri sebanyak 80 perusahaan, konstruksi bangunan 42 perusahaan, dan 36 perusahaan lainnya di sektor jasa. Sisanya adalah mereka yang berkiprah di bidang pertanian, pertambangan, listrik, perdagangan, transportasi, dan lembaga.
Muhaimin menjelaskan penerapan SMK3 dilakukan dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien. Menurutnya, SMK3 sangat penting agar kasus-kasus kecelakaan kerja yang terjadi di berbagai perusahaan bisa dicegah.
"Tujuan penerapan SMK3 adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi," tegasnya.
Sekedar informasi di Indonesia sendiri, pemberlakuan SMK3 telah mulai dilaksanakan secara profesional sejak 1996, dimana penerapannya bersifat wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih.
Bisa juga perusahaan dimana pekerjaannya mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses, atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja. (ank)
Pasalnya, dengan penerapan SMK3 yang tinggi dapat meningkatkan daya saing suatu perusahaan dalam berkompetisi memasarkan produk barang dan jasanya.
"SMK3 dikeluarkan Kemenakertrans bagi korporasi atau perusahaan yang menjalankan dengan baik konsep keselamatan dan kesehatan kerja tersebut," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Kamis (23/2/2012).
Karena itu, lanjutnya, perusahaan diminta agar benar-benar menjalankan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerjanya untuk menghindarkan terjadinya kecelakaan kerja. "SMK3 sudah menjadi kebutuhan dunia usaha," ujarnya.
Sejak 1996 hingga 2011, sebanyak 1.548 perusahaan yang mendapat penghargaan SMK3. Khusus 2011 saja terdapat sekira 238 perusahaan yang memperoleh SMK3. Jumlah itu meningkat dibanding 2010 yang hanya 162 perusahaan.
Tahun lalu, perusahaan penerima penghargaan SMK3 kebanyakan bergerak di bidang industri sebanyak 80 perusahaan, konstruksi bangunan 42 perusahaan, dan 36 perusahaan lainnya di sektor jasa. Sisanya adalah mereka yang berkiprah di bidang pertanian, pertambangan, listrik, perdagangan, transportasi, dan lembaga.
Muhaimin menjelaskan penerapan SMK3 dilakukan dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien. Menurutnya, SMK3 sangat penting agar kasus-kasus kecelakaan kerja yang terjadi di berbagai perusahaan bisa dicegah.
"Tujuan penerapan SMK3 adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi," tegasnya.
Sekedar informasi di Indonesia sendiri, pemberlakuan SMK3 telah mulai dilaksanakan secara profesional sejak 1996, dimana penerapannya bersifat wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih.
Bisa juga perusahaan dimana pekerjaannya mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses, atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja. (ank)
()