Alfamart terbitkan saham baru

Jum'at, 24 Februari 2012 - 10:42 WIB
Alfamart terbitkan saham...
Alfamart terbitkan saham baru
A A A


Sindonews.com
- Pengelola perusahan retail Alfamart, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) akan menerbitkan saham baru tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebesar Rp1,16 triliun. Penambahan jumlah saham baru ini akan dilakukan pada Maret 2012.

Sekretaris Perusahaan Sumber Alfaria Trijaya Fernia Kristanto mengatakan, perseroan akan mengajukan permohonan pencatatan saham tambahan mencapai 343.177.700 lembar saham. “Harga pelaksanaan sebesar Rp3.400 per saham,” kata dia di Jakarta, Kamis 23 Februari 2012.

Dia menjelaskan, penerbitan saham baru tersebut sudah disetujui dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Oktober tahun lalu.

Adapun permohonan pencatatan saham tambahan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan penyampaian jadwal rencana transaksi ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dilakukan pada 23 Februari 2012. Selanjutnya, rencana penerbitan saham baru tersebut bisa dilakukan pada 8 Maret tahun ini.

Fernia menuturkan, penetapan harga pelaksanaan tersebut mengacu pada harga saham rata-rata penutupan dalam 25 hari perdagangan bursa terakhir dan secara berturut-turut di pasar reguler.

Adapun harga saham AMRT saat penutupan bursa kemarin tercatat Rp3.950 per lembar saham. Dengan demikian, harga pelaksanaan lebih murah sekitar Rp550 dibandingkan penutupan kemarin.

Disinggung mengenai nama-nama calon pembeli saham baru perseroan, dia enggan menyebut. Namun, menurut dia, sejumlah calon pembeli yang dalam proses penjajakan adalah pihak terafiliasi dengan perusahaan.

Dana hasil penerbitan saham baru ini akan dialokasikan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan, di antaranya pengembangan usaha dan pembayaran utang perseroan.

Sementara itu, Direktur Corporate Affairs AMRT Solihin mengatakan bahwa perseroan menyambut baik pencabutan regulasi mengenai pemberian perizinan pembukaan minimarket di wilayah DKI Jakarta. Pasalnya, hal tersebut membuat perseroan semakin ekspansif dalam melakukan penetrasi pasar, melalui pembukaan gerai baru.

“Keputusan ini berdampak positif bagi pengembangan usaha kami. Namun, kami juga berkomitmen memenuhi aturan yang ada,” ujarnya.

Berdasarkan peraturan pemerintah DKI Jakarta, ada tiga ketentuan yang wajib dipenuhi pengusaha minimarket. Pertama, luas lahan minimal 200 meter persegi. Kedua, jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional setempat. Ketiga, minimarket harus menyediakan 10 persen dari luas lahan untuk UKM.

Namun akhir Januari 2012, Gubernur DKI Jakarta mencabut Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 115/2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta. Dengan adanya pencabutan tersebut, diharapkan gerai Alfamart akan bertambah.

Solihin menuturkan, ekspansi di wilayah Jakarta berjalan lebih pelan dibandingkan daerah lain. Wilayah Jakarta yang sudah padat, membuat perseroan sulit mendapatkan lahan usaha.

Sebagai perbandingan, pembukaan gerai Alfamart di Jakarta sebanyak 1 unit, sedangkan di luar Jakarta bisa mencapai 60 unit dalam bulan yang sama. Perseroan tahun ini berencana menambah 800–900 gerai di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, jumlah gerai eksisting Alfamart mencapai 5.500 unit. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
1 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
1 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
1 jam yang lalu
Pjs Dirut BEI Sebut...
Pjs Dirut BEI Sebut Fundamental Pasar Saham RI Masih Bagus, Ini Buktinya
1 jam yang lalu
Pupuk Kaltim Dorong...
Pupuk Kaltim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Beragam Program TJSL
2 jam yang lalu
Penjelasan BEI soal...
Penjelasan BEI soal MSCI Turunkan Kasta Pasar Modal RI ke Frontier Market
3 jam yang lalu
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved