Bank Riau Kepri resmi dipolisikan
A
A
A
Sindonews.com - Bank Riau Kepri akhirnya resmi diadukan pihak kepolisian terkait belum dikembalikannya agunan sertifikat nasabahnya.
Menurut kuasa hukum Sulastri (nasabah yang dirugikan), Yurnalis, saat ini antara pihak Bank Riau Kepri dan kliennya sudah tidak mempunyai sangkutan utang-piutang.
"Kita sudah melaporka kasus ini ke Polda Riau," kata Yurnalis, Jumat (24/2/2012).
Sementara pihak Bank Riau Kepri menyatakan bahwa semua warga negara berhak melaporkan ke polisi jika memang merasa dirugikan.
"Itu hak nasabah untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Namun sejauh ini kita belum mengetahui mengapa sampai sekarang sertifikat itu belum dikembalikan oleh cabang Bank Riau Kepri di Inhil. Kita akan pelajari dulu," kata Humas Bank Riau Kepri Pusat di Pekanbaru, Jumat (24/2/2012).
Sebelumnya, Sulastri melakukan pinjaman ke Bank Riau Kepri cabang Inhil sebanyak Rp4,8 miliar. Dengan jaminan sertifikat tanah, yang terhitung dari 11 November 2011.
Sulastri pun telah melunasi utangnya pada Januari 2012. Namun hingga kini sertifikat tanah belum dikembalikan pihak bank tanpa alasan yang jelas. (bro)
()