Menkominfo abaikan kepentingan publik

Minggu, 26 Februari 2012 - 16:05 WIB
Menkominfo abaikan kepentingan...
Menkominfo abaikan kepentingan publik
A A A
Sindonews.com - Proses migrasi TV analog ke TV digital yang tendernya akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkesan dipaksakan. Bahkan, peraturan menteri yang menjadi dasar hukum dinilai bertabrakan dengan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Peraturan Menteri Kominfo tentang migrasi siaran digital banyak dikritik publik, tapi Kemenkominfo justru menanggapi dengan menerbitkan peraturan baru yang pro pemodal,” tegas Direktur Eksekuti Media Link Ahmad Faisol, di Jakarta, Minggu (26/2/2012).

Selain itu, Faisol menilai sikap Kemenkominfo yang mempertahankan untuk melaksanakan tender seperti sebuah fait accomplie terhadap DPR karena pengaturan di level UU mau tidak mau harus memperlihakan fakta. “Proses ini mengingatkan kepada industri penyiaran sudah besar, sehingga menyulitkan implementasi UU Penyiaran No.32 Tahun 2002 secara menyeluruh,” tukasnya.

Sebelumnya, elemen Masyarakat Peduli Penyiaran Indonesia (Masppindo) juga meminta agar proses migrasi dari TV analog ke TV digital untuk segera ditunda.

"Kami meminta Menkominfo agar menunda tender digitalisasi sampai menunggu revisi terhadap UU Penyiaran yang sedang dibahas di DPR," kata Ketua Umum Masppindo Mikael L Kleden dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemenkominfo, Kamis 23 Februari 2012 lalu.

Tender proses migrasi dari TV analog ke TV digital, rencananya akan ditenderkan kementerian tersebut pada 6 April 2012 berdasarkan Permenkominfo No.23 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk keperluan televisi siaran digital terestrial pada pita frekuensi radio 478-649 Mhz.

"Permenkominfo itu bertabrakan dengan UU Penyiaran," tegasnya.

Sebaiknya, lanjut Kleden, Menteri Komunikasi dan Informasi agar melakukan moratorium terhadap semua tahapan dalam rangka migrasi televisi digital sampai dengan selesainya revisi terhadap UU No.32/2002 tentang Penyiaran dan meminta DPR, menyelesaikan revisi UU penyiaran.

Aksi ini sendiri sempat memacetkan arus kendaraan sepanjang Jalan Merdeka Barat tersebut. Selain itu melakukan aksi di depan gedung Kemenkominfo, elemen Masspindo juga melakukan aksi unjuk rasanya di gedung DPR.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0492 seconds (0.1#10.140)