Kadin: Jangan ada lagi importir abal-abal

Senin, 27 Februari 2012 - 15:28 WIB
Kadin: Jangan ada lagi importir abal-abal
Kadin: Jangan ada lagi importir abal-abal
A A A


Sindonews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) diketahui akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (Permendag) untuk mengakomodasi kepentingan investor guna kebutuhan produksinya. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 1 angka 3 Permendag 39/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh produsen tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dunia usaha memandang bahwa Permendag baru pengganti Permendag 39/201 perlu segera dikeluarkan karena masa waktu yang diberikan MA hanya 90 hari sejak keputusan MA itu ditetapkan.

"Dengan pertimbangan masa waktu yang pendek ini, pengusaha ada kepastian, diharapkan Permendag yang baru lebih selektif dan lebih rinci siapa saja importir produsen itu," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur, dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/2/2012).

Natsir menambahkan, jangan ada lagi importir produsen abal-abal. Oleh karenanya, kajian terhadap importir produsen itu harus jelas. Dalam hal ini, keterlibatan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sangat besar dalam menyeleksi importir produsen yang mendapatkan fasilitas izin importir produsen, yang selama ini sudah mendapat fasilitas impor barang jadi sebagai penunjang seperti komponen suku cadang untuk diproduksi sebagai barang jadi. "Pelaku industri jangan manja impor barang terus-terusan, impor suku cadang barang jadi," tambahnya.

Dia menilai, Kemenperin perlu memberikan batas waktu kriteria teknis dan waktu impor barang jadi setiap importir yang dapat izin untuk diproduksi dalam negeri. Dengan demikian, industri suku cadang dalam negeri tumbuh dan berkembang. Begitu juga, pengusaha dalam negeri untuk memproduksi barang jadi lebih mudah mendapat komponen suku cadang dari dalam negeri sehingga tidak perlu lagi mengimpor barang jadi sebagai penunjang.

Kadin berharap industri dalam negeri akan lebih berkembang seperti industri automotif, sandang pangan, manufaktur, serta peralatan rumah tangga. "Kita perlu mengamankan pasar domestik, membangun industri yang mandiri sebagai penunjang pasar domestik, memberikan insentif kepada industriawan, bukan saatnya lagi industri dalam negeri nampak besar tapi menikmati fasilitas, mendapat perlindungan dengan berbagai alasan untuk menikmati pasar domestik Indonesia, sehingga ke depan Indonesia harus bisa memunculkan industriawan bukan trader," pungkasnya. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6720 seconds (0.1#10.140)