Lahan PTPN IX telan Rp6 M
A
A
A
Sindonews.com - Tim Appraisal (penakasir harga) pembangunan jalan tol Semarang-Solo telah menetapkan harga ganti rugi tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX di Bawen, Kabupaten Semarang senilai Rp34.300 per meter persegi untuk kebun Getas, dan Rp20 ribu per meter untuk kebun Ngobo. Sehingga, total dana untuk pembebasan lahan PTPN IX mencapai Rp6 miliar.
Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Tol Semarang-Solo Waligi menyatakan, nilai ganti rugi pembebasan lahan PTPN IX sudah disepakati. Namun proses pembayaran menunggu kelengkapan berkas kepemilikan tanah dan nomor rekening PTPN IX serta kelengkapan administrasi lainnya.
”Proses pembebasan lahan PTPN IX tinggal pelaksanaan pembayaran. Jika semua persyaratan sudah terpenuhi segera kami bayarkan. Nilai total anggaran pembebasan lahan PTPN IX sebesar Rp6 miliar,” terangnya, kemarin.
Adapun pembebasan 68 bidang tanah milik warga Lemah Ireng, Bawen, menurut Waligi masih dalam proses pemberkasan. Pekan ini pemilik 68 bidang tanah tersebut akan menyerahkan berkas ke TPT.
”Setelah berkas diserahkan, proses pembayaran ganti rugi segera dilaksanakan. Dan mereka terhindar darisistemkonsinyasi,” ujarnya.
Waligi menjelaskan, nilai ganti rugi tanah di Lemah Ireng untuk zona I sebesar Rp180 ribu per meter persegi, zona II Rp100 ribu per meter persegi, zona III Rp90 ribu per meter persegi, dan zona IV Rp65 ribu per meter persegi. ”Nilai ganti rugi ini sudah final.Kalau ada WTP (warga terkena proyek) belum sepakat, akan dilakukan konsinyasi,” tandasnya.
Sekretaris TPT Tol Semarang-Solo Budi Akip menambahkan, sisa lahan yang belum terbebaskan di Lemah Ireng seluas sekitar 95.413 meter persegi. Nilai ganti ruginya mencapai sekitar Rp8 miliar.
”Sedang lahan yang belum terbebaskan di Desa Klepu, Kecamatan Bergasseluas549 meter persegi dengan nilai total ganti rugi mencapai sekitar Rp6,5 miliar,” tandasnya.
Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Tol Semarang-Solo Waligi menyatakan, nilai ganti rugi pembebasan lahan PTPN IX sudah disepakati. Namun proses pembayaran menunggu kelengkapan berkas kepemilikan tanah dan nomor rekening PTPN IX serta kelengkapan administrasi lainnya.
”Proses pembebasan lahan PTPN IX tinggal pelaksanaan pembayaran. Jika semua persyaratan sudah terpenuhi segera kami bayarkan. Nilai total anggaran pembebasan lahan PTPN IX sebesar Rp6 miliar,” terangnya, kemarin.
Adapun pembebasan 68 bidang tanah milik warga Lemah Ireng, Bawen, menurut Waligi masih dalam proses pemberkasan. Pekan ini pemilik 68 bidang tanah tersebut akan menyerahkan berkas ke TPT.
”Setelah berkas diserahkan, proses pembayaran ganti rugi segera dilaksanakan. Dan mereka terhindar darisistemkonsinyasi,” ujarnya.
Waligi menjelaskan, nilai ganti rugi tanah di Lemah Ireng untuk zona I sebesar Rp180 ribu per meter persegi, zona II Rp100 ribu per meter persegi, zona III Rp90 ribu per meter persegi, dan zona IV Rp65 ribu per meter persegi. ”Nilai ganti rugi ini sudah final.Kalau ada WTP (warga terkena proyek) belum sepakat, akan dilakukan konsinyasi,” tandasnya.
Sekretaris TPT Tol Semarang-Solo Budi Akip menambahkan, sisa lahan yang belum terbebaskan di Lemah Ireng seluas sekitar 95.413 meter persegi. Nilai ganti ruginya mencapai sekitar Rp8 miliar.
”Sedang lahan yang belum terbebaskan di Desa Klepu, Kecamatan Bergasseluas549 meter persegi dengan nilai total ganti rugi mencapai sekitar Rp6,5 miliar,” tandasnya.
()