Revisi UU TKI perlu pertimbangkan 2 isu
Rabu, 29 Februari 2012 - 10:35 WIB
Revisi UU TKI perlu pertimbangkan 2 isu
A
A
A
Sindonews.com - Sebagai upaya optimalisasi perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, revisi Undang-Undang No.39 Tahun 2004 harus segera dilakukan karena setelah lebih lima tahun masih ada hal-hal yang belum diakomodir didalam UU tersebut.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang tenaga kerja, Pendidikan dan Kesehatan, James T. Riyadi mengatakan, dari perspektif Kadin Indonesia, ada dua isu yang perlu dipertimbangkan untuk diakomodir pada penyempurnaan atau revisi UU No.39/2004.
"Pertama, terkait dengan perkembangan perdagangan jasa, kita melihat bahwa selama lima tahun terakhir ini konstelasi perekonomian global mengalami perkembangan yang sangat pesat," ujarnya dalam acara seminar Revisi UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (29/2/2012).
Ditambahkannya, Indonesia sebagai anggota WTO telah mensepakati aturan tentang perdagangan bidang jasa atau General Agrrement on Trade in Services (GATS). Di dalam GATS, lanjut dia, mobilitas tenaga kerja di dunia diatur dan masuk kedalam kategori Moda 4 (Modes Four) yaitu 'Movement in Natural Person /MNP'.
Sesuai dengan ketentuan GATS, sambung dia, agar TKI termasuk TKI informal yang memiliki sertifikat kompetensi yang bekerja di luar negeri diakui sebagai 'Independen Profesional', maka antara Indonesia sebagai negara pengirim dengan negara lain dimana TKI bekerja harus memiliki perjanjian pengakuan kesetaraan atau 'Mutual recognition Arrangement/MRA.
"Kedua, terkait dengan semakin meningkatnya permintaan pasar kerja dunia terhadap tenaga kerja profesional yang kontradiktif dengan kenyataan selama lebih dari lima tahun terakhir ini yang menunjukkan bahwa TKI yang kita kirim ke luar negeri masih didominasi oleh TKI informal yaitu unskilled workers yang bekerja pada perorangan atau keluarga yang sebagian besar sebagai Pembantu rumah tangga (PRT)," tambahnya.
Padahal, kata dia, permintaan dan kesempatan kerja untuk TKI formal sangat besar khususnya dibidang kesehatan, pariwisata, konstruksi dan pertambangan. "Untuk mengakomodir kedua isu itu, maka konsepsi 'perlindungan' didalam revisi UU No.39/2004 harus mencakup tiga hal yaitu perlindungan teknis, perlindungan ekonomis dan perlindungan yuridis atau hukum," pungkasnya.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang tenaga kerja, Pendidikan dan Kesehatan, James T. Riyadi mengatakan, dari perspektif Kadin Indonesia, ada dua isu yang perlu dipertimbangkan untuk diakomodir pada penyempurnaan atau revisi UU No.39/2004.
"Pertama, terkait dengan perkembangan perdagangan jasa, kita melihat bahwa selama lima tahun terakhir ini konstelasi perekonomian global mengalami perkembangan yang sangat pesat," ujarnya dalam acara seminar Revisi UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (29/2/2012).
Ditambahkannya, Indonesia sebagai anggota WTO telah mensepakati aturan tentang perdagangan bidang jasa atau General Agrrement on Trade in Services (GATS). Di dalam GATS, lanjut dia, mobilitas tenaga kerja di dunia diatur dan masuk kedalam kategori Moda 4 (Modes Four) yaitu 'Movement in Natural Person /MNP'.
Sesuai dengan ketentuan GATS, sambung dia, agar TKI termasuk TKI informal yang memiliki sertifikat kompetensi yang bekerja di luar negeri diakui sebagai 'Independen Profesional', maka antara Indonesia sebagai negara pengirim dengan negara lain dimana TKI bekerja harus memiliki perjanjian pengakuan kesetaraan atau 'Mutual recognition Arrangement/MRA.
"Kedua, terkait dengan semakin meningkatnya permintaan pasar kerja dunia terhadap tenaga kerja profesional yang kontradiktif dengan kenyataan selama lebih dari lima tahun terakhir ini yang menunjukkan bahwa TKI yang kita kirim ke luar negeri masih didominasi oleh TKI informal yaitu unskilled workers yang bekerja pada perorangan atau keluarga yang sebagian besar sebagai Pembantu rumah tangga (PRT)," tambahnya.
Padahal, kata dia, permintaan dan kesempatan kerja untuk TKI formal sangat besar khususnya dibidang kesehatan, pariwisata, konstruksi dan pertambangan. "Untuk mengakomodir kedua isu itu, maka konsepsi 'perlindungan' didalam revisi UU No.39/2004 harus mencakup tiga hal yaitu perlindungan teknis, perlindungan ekonomis dan perlindungan yuridis atau hukum," pungkasnya.
()