Aturan besaran uang muka segera disahkan

Rabu, 29 Februari 2012 - 13:21 WIB
Aturan besaran uang muka segera disahkan
Aturan besaran uang muka segera disahkan
A A A
Sindonews.com - Pembahasan pengaturan besaran uang muka (loan to value/ down payment) sudah memasuki babak akhir. Dimana peraturannya itu tinggal menunggu pengesahan oleh Menteri Keuangan (Menkeu).

"Pembahasannya sudah final, mengenai keputusannya itu menunggu dari menteri keuangan," ujar Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida usai mengisi acara sosialisasi Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan OJK di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Rabu (29/2/2012).

Menurut Nurhaida, koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sudah dilakukan dan terdapat kemungkinan adanya sosialisasi bersama dengan Bapepam-LK. "Kita sudah koordinasi dengan BI, mungkin nanti sosialisasinya mudah-mudahan bisa sama-sama," tambahnya.

Industri perbankan telah menerapkan kebijakan loan to value (LTV). Maka itu Bapepam-LK berharap kebijakan tersebut, menghasilkan keselerasan dan keseimbangan antara BI dan Bapepam-LK.

Sebelumnya, BI mengaku masih menunggu waktu untuk mengumumkan besaran LTV bagi kredit kendaraan bermotor. "Kita masih cari waktu untuk bisa mengumumkan bersama-sama (dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan/Bapepam-LK)," kata Deputi Gubernur BI Muliaman Darmansyah Hadad belum lama ini.

Adapun besaran LTV kredit kendaraan bermotor, menurutnya, merupakan isu penting yang harus dibahas. Pengumuman besaran LTV harus dilakukan bersama-sama agar tidak terjadi ketimpangan antara Bank Sentral dengan Bapepam-LK. "Jangan sampai di sini (BI) lebih tinggi, di sana (Bapepam) lebih rendah (LTV-nya)," akunya.

Dia memastikan, nantinya peraturan LTV itu akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI). "Kalau untuk Bapepam, tanya saja kepada mereka," tutupnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7349 seconds (0.1#10.140)