Lindungi petani, harga beli beras dinaikkan 25%

Kamis, 01 Maret 2012 - 10:23 WIB
Lindungi petani, harga...
Lindungi petani, harga beli beras dinaikkan 25%
A A A
Sindonews.com - Pemerintah telah menaikkan harga beli Gabah Kering Panen (GKP), Gabah Kering Giling (GKG) dan harga pembelian beras dalam negeri rata-rata 25 persen. Hal ini dalam upaya melindungi tingkat pendapatan petani dan pengamanan cadangan beras.

Berdasarkan informasi dari Pusat Data dan Informasi Sekretariat Kabinet, kenaikan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. Inpres tersebut berlaku sesuai ditandatanganinya Inpres oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 27 Februari 2012.

Dalam Inpres itu disebutkan, bahwa ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yaitu Harga pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 25 persen dan kadar hampa/kotoran maksimum 10 persen adalah Rp3.300 per kilogram di petani, atau Rp3.350 per kilogram di penggilingan.

Sementara harga pembelian Gabah Kering Giling dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14 persen dan kadar hampa/kotoran maksimum tiga persen adalah Rp4.150 per kilogram di penggilingan, atau Rp4.200 per kilogram di gudang Perum Bulog.

Untuk harga pembelian beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 2 persen, dan derajat sosoh minimum 95 persen adalah Rp6.600 per kilogram di gudang Perum Bulog.

Harga-harga tersebut jika dibandingkan harga pembelian sebelumnya yang dilakukan pemerintah sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2009 berarti naik rata-rata 25 persen.

Sebagai informasi sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2009, harga beli pemerintah untuk Gabah Kering Panen di petani adalah Rp2.640 dan di penggilingan Rp2.685. Harga beli Gabah Kering Giling di penggilingan Rp3.300 dan Rp 3.345 di gudang Perum Bulog dan harga beli beras dalam negeri Rp5.060 di gudang Perum Bulog.

Pengadaan dan penyaluran oleh Bulog dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2012 yang ditujukan kepada Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Kesra Agung Laksono, Mendagri Gamawan Fauzi, Mentan Suwono, Mendag Gita Wiryawan, Menkeu Agus Martowardoyo, Mensos Salim Segaff Aljufri, Menteri BUMN Dahlan Iskan, para gubernur, bupati/walikota se-Indonesia itu disebutkan, bahwa harga pembelian gabah/beras di luar kualitas yang ditentukan ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

Adapun pelaksanaan pengadaannya dilakukan oleh Perum Bulog. Presiden juga menginstruksikan pejabat-pejabat tersebut untuk menetapkan kebijakan dalam menjaga stabilitas beras dalam negeri, menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah, dan menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran cadangan beras Pemerintah untuk menjaga stabilitas harga beras, menanggulangi keadaan darurat (bencana, rawan pangan dan kerjasama internasional).

Presiden juga menekankan, pengadaan gabah/beras oleh Pemerintah dilakukan dengan mengutamakan pengadaan gabah/beras yang berasal dari pembelian gabah/beras petani dalam negeri.

Jika pengadaan dari dalam negeri tidak mencukup, baru dilakukan pengadaan beras dari luar negeri dengan tetap menjaga kepentingan petani dan konsumen (dalam negeri).

Presiden menunjuk Perum Bulog sebagai pelaksana jika dipandang perlu ada kebijakan pengadaan beras dari luar negeri.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8236 seconds (0.1#10.140)