Tumpang tindih kepentingan hambat dunia usaha
A
A
A
Sindonews.com - Tumpang tindih peraturan baik dari Kementerian, Peraturan Pusat maupun Peraturan Daerah masih menjadi persoalan yang dinilai menghambat pengembangan dunia usaha dan perekonomian nasional. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai, banyaknya aturan yang tumpang tindih itu lebih disebabkan karena masih kuatnya ego sektoral masing-masing bidang yang disertai dengan gesekan kewenangan.
“Peraturan yang dibuat sudah banyak mengakomodir kepentingan dunia usaha, hanya saja saat pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai dengan apa yang ditulis di dalam peraturan perundang-undangan karena banyak yang masih tumpah tindih,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Dia mengungkapkan bahwa hal seperti itu membuat pelaku bisnis di Indonesia mengeluhkan inkonsistensi regulasi dan produk hukum yang diterbitkan pemerintah. Jika terus terjadi seperti ini maka berpotensi mengganggu kepastian usaha.
“Memang banyak regulasi yang berpotensi mengancam keberlangsungan bisnis di indonesia, sisa masa pemerintahan SBY ke-2 ini sangat pendek di lain pihak beberapa Kementerian masih terperangkap dalam egoisme sektoral, dimana kebijakan sering tabrakan antara sesama kementerian. Hal itu tentu akan mengganggu kepastian usaha,” jelasnya.
Pemerintah dalam hal ini menurutnya tidak memikirkan dampak bisnis yang ditimbulkan karena kurangnya koordinasi dan antisipasi dengan mengajak terlebih dahulu pelaku usaha bicara terutama Kadin sebagai satu-satunya payung dunia usaha yang diatur oleh UU No.1 1987, sehingga begitu regulasi dikeluarkan muncul protes yang keras dari pelaku bisnis nasional, daerah, internasional.
“Ketidakpercayaan pebisnis mencuat dengan aturan-aturan pemerintah yang dikeluarkan, sehingga pebisnis cenderung lebih memilih dengan menempuh jalur MA, MK, PTUN, ini kan tidak sehat.” tegasnya.
Maka dari itu, kondisi tersebut diharapkan tidak terjadi lagi, karena pemerintah dan dunia usaha adalah satu karena misi pengusaha menciptakan lapangan kerja, menunjang pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat, dimana misi tersebut juga misi pemerintah,
“Kasihan pebisnisnya apabila ada regulasi yang begitu dikeluarkan pemerintah mengakibatkan usaha tutup, dan risiko pun harus ditanggung pengusaha alias bangkrut,” paparnya
Kadin menegaskan meminta, pemerintah agar melakukan inventarisasi UU yang masih tumpang tindih, tidak hanya melakukan inventarisasi sendiri, tapi bekerja sama dengan Kementerian satu dengan yang lainnya. (ank)
“Peraturan yang dibuat sudah banyak mengakomodir kepentingan dunia usaha, hanya saja saat pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai dengan apa yang ditulis di dalam peraturan perundang-undangan karena banyak yang masih tumpah tindih,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Dia mengungkapkan bahwa hal seperti itu membuat pelaku bisnis di Indonesia mengeluhkan inkonsistensi regulasi dan produk hukum yang diterbitkan pemerintah. Jika terus terjadi seperti ini maka berpotensi mengganggu kepastian usaha.
“Memang banyak regulasi yang berpotensi mengancam keberlangsungan bisnis di indonesia, sisa masa pemerintahan SBY ke-2 ini sangat pendek di lain pihak beberapa Kementerian masih terperangkap dalam egoisme sektoral, dimana kebijakan sering tabrakan antara sesama kementerian. Hal itu tentu akan mengganggu kepastian usaha,” jelasnya.
Pemerintah dalam hal ini menurutnya tidak memikirkan dampak bisnis yang ditimbulkan karena kurangnya koordinasi dan antisipasi dengan mengajak terlebih dahulu pelaku usaha bicara terutama Kadin sebagai satu-satunya payung dunia usaha yang diatur oleh UU No.1 1987, sehingga begitu regulasi dikeluarkan muncul protes yang keras dari pelaku bisnis nasional, daerah, internasional.
“Ketidakpercayaan pebisnis mencuat dengan aturan-aturan pemerintah yang dikeluarkan, sehingga pebisnis cenderung lebih memilih dengan menempuh jalur MA, MK, PTUN, ini kan tidak sehat.” tegasnya.
Maka dari itu, kondisi tersebut diharapkan tidak terjadi lagi, karena pemerintah dan dunia usaha adalah satu karena misi pengusaha menciptakan lapangan kerja, menunjang pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat, dimana misi tersebut juga misi pemerintah,
“Kasihan pebisnisnya apabila ada regulasi yang begitu dikeluarkan pemerintah mengakibatkan usaha tutup, dan risiko pun harus ditanggung pengusaha alias bangkrut,” paparnya
Kadin menegaskan meminta, pemerintah agar melakukan inventarisasi UU yang masih tumpang tindih, tidak hanya melakukan inventarisasi sendiri, tapi bekerja sama dengan Kementerian satu dengan yang lainnya. (ank)
()