Tumpang tindih kepentingan hambat dunia usaha

Kamis, 01 Maret 2012 - 15:24 WIB
Tumpang tindih kepentingan...
Tumpang tindih kepentingan hambat dunia usaha
A A A
Sindonews.com - Tumpang tindih peraturan baik dari Kementerian, Peraturan Pusat maupun Peraturan Daerah masih menjadi persoalan yang dinilai menghambat pengembangan dunia usaha dan perekonomian nasional. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai, banyaknya aturan yang tumpang tindih itu lebih disebabkan karena masih kuatnya ego sektoral masing-masing bidang yang disertai dengan gesekan kewenangan.

“Peraturan yang dibuat sudah banyak mengakomodir kepentingan dunia usaha, hanya saja saat pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai dengan apa yang ditulis di dalam peraturan perundang-undangan karena banyak yang masih tumpah tindih,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (1/3/2012).

Dia mengungkapkan bahwa hal seperti itu membuat pelaku bisnis di Indonesia mengeluhkan inkonsistensi regulasi dan produk hukum yang diterbitkan pemerintah. Jika terus terjadi seperti ini maka berpotensi mengganggu kepastian usaha.

“Memang banyak regulasi yang berpotensi mengancam keberlangsungan bisnis di indonesia, sisa masa pemerintahan SBY ke-2 ini sangat pendek di lain pihak beberapa Kementerian masih terperangkap dalam egoisme sektoral, dimana kebijakan sering tabrakan antara sesama kementerian. Hal itu tentu akan mengganggu kepastian usaha,” jelasnya.

Pemerintah dalam hal ini menurutnya tidak memikirkan dampak bisnis yang ditimbulkan karena kurangnya koordinasi dan antisipasi dengan mengajak terlebih dahulu pelaku usaha bicara terutama Kadin sebagai satu-satunya payung dunia usaha yang diatur oleh UU No.1 1987, sehingga begitu regulasi dikeluarkan muncul protes yang keras dari pelaku bisnis nasional, daerah, internasional.

“Ketidakpercayaan pebisnis mencuat dengan aturan-aturan pemerintah yang dikeluarkan, sehingga pebisnis cenderung lebih memilih dengan menempuh jalur MA, MK, PTUN, ini kan tidak sehat.” tegasnya.

Maka dari itu, kondisi tersebut diharapkan tidak terjadi lagi, karena pemerintah dan dunia usaha adalah satu karena misi pengusaha menciptakan lapangan kerja, menunjang pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat, dimana misi tersebut juga misi pemerintah,

“Kasihan pebisnisnya apabila ada regulasi yang begitu dikeluarkan pemerintah mengakibatkan usaha tutup, dan risiko pun harus ditanggung pengusaha alias bangkrut,” paparnya

Kadin menegaskan meminta, pemerintah agar melakukan inventarisasi UU yang masih tumpang tindih, tidak hanya melakukan inventarisasi sendiri, tapi bekerja sama dengan Kementerian satu dengan yang lainnya. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
54 menit yang lalu
IHSG Berakhir Menguat...
IHSG Berakhir Menguat usai Libur Panjang, Hari Ini Sentuh Level 6.195
1 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Penawaran...
Jangan Lewatkan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Global Mediacom Tahap II Tahun 2026!
2 jam yang lalu
Ekspor April 2026 Melesat...
Ekspor April 2026 Melesat 21,98% Tembus Rp449.6 Triliun, Ini Penopangnya
2 jam yang lalu
Rebranding Inhealth,...
Rebranding Inhealth, Strategi Perkuat Layanan dan Digitalisasi
3 jam yang lalu
Mulai Investasi Saham...
Mulai Investasi Saham dan Reksa Dana? Cek & Ikuti Promo Combo Cuan 50 dari MNC Sekuritas
3 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved