Transaksi Rp100 juta harus melalui bank

Senin, 05 Maret 2012 - 18:21 WIB
Transaksi Rp100 juta...
Transaksi Rp100 juta harus melalui bank
A A A
Sindonews.com - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan kepada Bank Indonesia (BI) agar setiap transaksi jual beli nonbank di atas Rp100 juta harus menggunakan jasa perbankan untuk menghindari pencucian uang.

"Kita sudah menyurati Gubernur BI agar memasukkan laporan transaksi tunai harus melalui perbankan dan harus dimasukkan ke dalam UU amandemen BI," ujar Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, di Gedung BI, Jakarta, Senin (5/3/2012).

Agus menambahkan, usulan tersebut penting mengingat banyak transaksi yang menggunakan uang hasil korupsi atau uang negara.

"Sebagai otoritas pembayaran, maka agar BI memasukkan aturan mengenai transaksi tunai sehingga hal itu mendorong orang menjadi bank minded untuk budaya transaksional dari budaya tunai ke nontunai," jelasnya.

Dengan budaya bayar melalui bank tersebut, maka hal itu akan mengembangkan untuk efisiensi berbagai hal, di antaranya adalah soal pencucian uang.

Seperti diketahui dalam berita sebelumnya Indonesia yang masih memiliki kelemahan dalam program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU dan PPT). BI mulai menerapkan APU dan PPT bagi BPR se-Jabodetabek dengan tujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme khususnya yang dilakukan sektor perbankan

"Indonesia masih memiliki kelemahan dalam penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Sebenarnya kesadaran dan upaya serius untuk penanggulangan tindak pencucian uang sebenarnya telah berjalan lebih dari 10 tahun yang lalu," ucap Deputi Gubernur Bank Indoesia (BI) Halim Alamsyah. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2076 seconds (0.1#10.140)