KPPU setujui akuisisi pembangunan jalan tol Kertosono-Mojokerto
A
A
A
Sindonews.com - Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyetujui akuisisi PT Marga Hanurata Intrinsic oleh PT Astratel Nusantara dalam pengusahaan jalan tol Kertosono-Mojokerto.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Senin (5/3/2012) disebutkan bahwa KPPU telah selesai menilai dan memberikan pendapatnya terhadap akuisisi PT Marga Hanurata Intrinsic oleh PT Astratel Nusantara pada tanggal 6 Februari 2012 yang lalu, yaitu tidak ada dugaan atas pengambilan saham tersebut.
Dokumen pemberitahuan dinyatakan lengkap pada tanggal 9 November 2011 dan terhitung tanggal tersebut Komisi melakukan penilaian terhadap pemberitahuan dengan mengeluarkan Surat Penetapan 79/KPPU/Pen/XI/2011 tentang Penilaian Terhadap Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham Perusahaan PT Marga Hanurata Intrinsic oleh PT Astratel Nusantara.
"Dalam pengujian threshold notifikasi, untuk menentukan apakah transaksi akuisisi ini masuk kategori transaksi yang wajib dilakukan Pemberitahuan berdasarkan PP Nomor 57/2010, Komisi menetapkan bahwa memang transaksi ini telah memenuhi threshold notifikasi sehingga kepadanya perlu dilakukan Penilaian," ungkap Direktur Komunikasi KPPU A. Junaidi dalam keterangan tersebut.
Diketahui bahwa akumulasi asset gabungan pasca akuisisi ini adalah (1) sebesar Rp116.023.339.489.907 (Seratus Enam Belas Triliun Dua puluh Tiga Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Rupiah) atau di atas batas minimal threshold yaitu Rp2,5 triliun dan (2) kedua perusahaan ini tidak terafiliasi (vide pasal 5 PP No.57/2010)
"Dalam dokumen yang diperoleh KPPU, dinyatakan bahwa alasan pengambilalihan adalah untuk berupaya ikut serta dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional, yakni dengan pengembangan infrastruktur yang sangat dibutuhkan bagi pembangunan Indonesia," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penilaian, Komisi memberikan pendapatnya bahwa akuisisi yang dilakukan PT Astratel Nusantara terhadap PT Marga Hanurata Intrinsic, tidak Ada Dugaan adanya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh pengambilalihan saham tersebut.
Hal tersebut didasari dengan pertimbangan, bahwa tidak ada persaingan dalam pasar pengelolaan jalan tol. Persaingan terjadi ketika proses pelelangan jalan tol untuk mendapatkan hak konsesi dilaksanakan (competition for the market); Bahwa industri pembangunan jalan tol merupakan industri yang highly regulated karena diawasi oleh BPJT sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah.
Pendapat Komisi hanya terbatas pada proses Pengambilalihan Saham HMI oleh AN. Jika di kemudian hari ada perilaku anti persaingan yang dilakukan baik para pihak, maka perilaku itu tidak dikecualikan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Hingga saat ini, KPPU telah menerima 54 Pemberitahuan atas kegiatan merger atau akusisi yang dilakukan pelaku usaha. 21 diantaranya telah diberikan Pendapat oleh KPPU. Notifikasi (pemberitahuan) pasca akuisisi merupakan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan kepastian hukum bahwa aksi korporasi yang dilakukannya telah sesuai dengan koridor berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tuntasnya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Senin (5/3/2012) disebutkan bahwa KPPU telah selesai menilai dan memberikan pendapatnya terhadap akuisisi PT Marga Hanurata Intrinsic oleh PT Astratel Nusantara pada tanggal 6 Februari 2012 yang lalu, yaitu tidak ada dugaan atas pengambilan saham tersebut.
Dokumen pemberitahuan dinyatakan lengkap pada tanggal 9 November 2011 dan terhitung tanggal tersebut Komisi melakukan penilaian terhadap pemberitahuan dengan mengeluarkan Surat Penetapan 79/KPPU/Pen/XI/2011 tentang Penilaian Terhadap Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham Perusahaan PT Marga Hanurata Intrinsic oleh PT Astratel Nusantara.
"Dalam pengujian threshold notifikasi, untuk menentukan apakah transaksi akuisisi ini masuk kategori transaksi yang wajib dilakukan Pemberitahuan berdasarkan PP Nomor 57/2010, Komisi menetapkan bahwa memang transaksi ini telah memenuhi threshold notifikasi sehingga kepadanya perlu dilakukan Penilaian," ungkap Direktur Komunikasi KPPU A. Junaidi dalam keterangan tersebut.
Diketahui bahwa akumulasi asset gabungan pasca akuisisi ini adalah (1) sebesar Rp116.023.339.489.907 (Seratus Enam Belas Triliun Dua puluh Tiga Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Rupiah) atau di atas batas minimal threshold yaitu Rp2,5 triliun dan (2) kedua perusahaan ini tidak terafiliasi (vide pasal 5 PP No.57/2010)
"Dalam dokumen yang diperoleh KPPU, dinyatakan bahwa alasan pengambilalihan adalah untuk berupaya ikut serta dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional, yakni dengan pengembangan infrastruktur yang sangat dibutuhkan bagi pembangunan Indonesia," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penilaian, Komisi memberikan pendapatnya bahwa akuisisi yang dilakukan PT Astratel Nusantara terhadap PT Marga Hanurata Intrinsic, tidak Ada Dugaan adanya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh pengambilalihan saham tersebut.
Hal tersebut didasari dengan pertimbangan, bahwa tidak ada persaingan dalam pasar pengelolaan jalan tol. Persaingan terjadi ketika proses pelelangan jalan tol untuk mendapatkan hak konsesi dilaksanakan (competition for the market); Bahwa industri pembangunan jalan tol merupakan industri yang highly regulated karena diawasi oleh BPJT sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah.
Pendapat Komisi hanya terbatas pada proses Pengambilalihan Saham HMI oleh AN. Jika di kemudian hari ada perilaku anti persaingan yang dilakukan baik para pihak, maka perilaku itu tidak dikecualikan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Hingga saat ini, KPPU telah menerima 54 Pemberitahuan atas kegiatan merger atau akusisi yang dilakukan pelaku usaha. 21 diantaranya telah diberikan Pendapat oleh KPPU. Notifikasi (pemberitahuan) pasca akuisisi merupakan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan kepastian hukum bahwa aksi korporasi yang dilakukannya telah sesuai dengan koridor berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tuntasnya.
()