Mall di Makassar wajibkan ruang pojok ASI
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mewajibkan kepada seluruh pusat perbelanjaan dan perkantoran untuk menyiapkan ruangan Pokok Air Susu Ibu (ASI) untuk ibu menyusui.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 6/2010 tentang ASI eksklusif. Meski aturannya telah lahir dua tahun lalu, namun implikasinya di lapangan belum terlalu berjalan.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sulsel Rahmat Latief mengatakan, tidak ada lagi alasan bagi perkantoran dan mall-mall untuk tidak menyiapkan ruangan khusus untuk ibu menyusui.
"Mal, bandara, dan seluruh kantor pemerintahan dan swasta wajib menyiapkan Pokok ASI. Dalam perda ini sudah diatur menganai ukuran dan kelengkapan ruangan tersebut," akunya kepada wartawan, Senin (5/3/2012).
Ruangan Pojok ASI tersebut harus memiliki tempat tidur untuk bayi, kursi untuk ibu menyusui, penerangan yang cukup, serta ruangannya tertutup untuk umum.
Bagi instansi pemerintah atau swasta yang tidak melaksanakan perintah perda tersebut, akan diberikan sanksi mulai dari peringatan hingga supervisi.
"Untuk pusat perbelanjaan di Kota Makassar, pengawasannya langsung dilaksanakan oleh Pemkot Makassar. Kita hanya sebagai pengawasan saja," bebernya.
Begitu pun dengan pusat perbelanjaan yang baru akan dibangun, wajib mencantumkan pembuatan ruangan Pojok ASI. Kalaupun tidak, proses perizinan pembangunan usahanya akan dipersulit.
"Kalau mall baru, tidak akan dikeluarkan izin pembangunannya kalau tidak membuat ruangan Pojok ASI. Kalau mall yang sudah lama, sisa diperingatkan saja," tambahnya.
Pentingnya pemberian ASI ekslusif tersebut, dikarenakan asupan protein di usia hingga 6 bulan pertama kehidupan bayi tidak bisa digantikan dari ASI, karenanya pemberian ASI eksklusif merupakan salah satu hal penting dalam upaya peningkatan sumber daya manusia.
Dia pun mengaku, hal ini juga untuk mengurangi gencarnya promosi susu formula serta meningkatkan respons terhadap ASI eksklusif, maka dikeluarkanlah Perda No 6/2010 tentang ASI eksklusif.
"Begitupun kalau ada RS atau perawat yang melakukan promosi susu bayi formula kepada orangtua bayi yang usianya 0-6 bulan, akan kita berikan sanksi. Mulai dari peringatan dan pemberhentian," tegasnya.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 6/2010 tentang ASI eksklusif. Meski aturannya telah lahir dua tahun lalu, namun implikasinya di lapangan belum terlalu berjalan.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sulsel Rahmat Latief mengatakan, tidak ada lagi alasan bagi perkantoran dan mall-mall untuk tidak menyiapkan ruangan khusus untuk ibu menyusui.
"Mal, bandara, dan seluruh kantor pemerintahan dan swasta wajib menyiapkan Pokok ASI. Dalam perda ini sudah diatur menganai ukuran dan kelengkapan ruangan tersebut," akunya kepada wartawan, Senin (5/3/2012).
Ruangan Pojok ASI tersebut harus memiliki tempat tidur untuk bayi, kursi untuk ibu menyusui, penerangan yang cukup, serta ruangannya tertutup untuk umum.
Bagi instansi pemerintah atau swasta yang tidak melaksanakan perintah perda tersebut, akan diberikan sanksi mulai dari peringatan hingga supervisi.
"Untuk pusat perbelanjaan di Kota Makassar, pengawasannya langsung dilaksanakan oleh Pemkot Makassar. Kita hanya sebagai pengawasan saja," bebernya.
Begitu pun dengan pusat perbelanjaan yang baru akan dibangun, wajib mencantumkan pembuatan ruangan Pojok ASI. Kalaupun tidak, proses perizinan pembangunan usahanya akan dipersulit.
"Kalau mall baru, tidak akan dikeluarkan izin pembangunannya kalau tidak membuat ruangan Pojok ASI. Kalau mall yang sudah lama, sisa diperingatkan saja," tambahnya.
Pentingnya pemberian ASI ekslusif tersebut, dikarenakan asupan protein di usia hingga 6 bulan pertama kehidupan bayi tidak bisa digantikan dari ASI, karenanya pemberian ASI eksklusif merupakan salah satu hal penting dalam upaya peningkatan sumber daya manusia.
Dia pun mengaku, hal ini juga untuk mengurangi gencarnya promosi susu formula serta meningkatkan respons terhadap ASI eksklusif, maka dikeluarkanlah Perda No 6/2010 tentang ASI eksklusif.
"Begitupun kalau ada RS atau perawat yang melakukan promosi susu bayi formula kepada orangtua bayi yang usianya 0-6 bulan, akan kita berikan sanksi. Mulai dari peringatan dan pemberhentian," tegasnya.
()